Komisi XIII Minta Pengadaan Gembok Lapas Tunggu Audit, Ditjenpas Kalsel Sebut Bukan Gembok Komersial

Kanwil Ditjen Pemasayarakatan dan Imigrasi Kalsel Banjarmasin, Kamis (9/7/2026) Foto: Leon
Kanwil Ditjen Pemasayarakatan dan Imigrasi Kalsel Banjarmasin, Kamis (9/7/2026) Foto: Leon

Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjadi sorotan publik Komisi XIII DPR RI. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan untuk pembelian 106 ribu unit gembok dalam dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar, dengan harga per unit yang mendekati Rp1 juta.

JAKARTA, koranbanjar.com – Terkait dengan pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel.

“Jika terbukti ada dugaan harga tidak wajar atau mark up, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan prosedural untuk memastikan fakta berdasarkan data. Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal dan BPK segera membuka dokumen pengadaan dan kontrak terkait agar audit dapat berjalan cepat dan terbuka,” demikian diungkapkan anggota Komisi III, Pangeran H Khairul Saleh belum lama tadi kepada koranbanjar.com.

Lebih lanjut dikatakan, pemeriksaan yang berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Komisi XIII juga mengimbau masyarakat, media, dan seluruh aktor publik menahan diri dari spekulasi yang berpotensi memicu kegaduhan.

“Saya mengingatkan agar isu ini jangan membuat publik marah, apalagi diseret dengan pro kontra MBG atau Koperasi Merah Putih, penambahan isu seperti itu hanya menimbulkan kebingungan publik dan menambah beban bagi pemerintahan, termasuk Presiden,” ucapnya.

Komisi XIII menegaskan pentingnya melihat pengadaan ini dalam konteks yang lebih luas yakni upaya mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Anggaran harus diprioritaskan pada langkah struktural alternatif pemidanaan, pembebasan bersyarat dan reintegrasi sosial, pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan yang efektif mengurangi overkapasitas dan kebutuhan belanja tidak efisien di masa depan.

“Sebagai langkah awal, saya meminta penundaan pelaksanaan pengadaan serupa sampai audit awal selesai dan hasilnya dipublikasikan. Apabila audit menemukan pelanggaran tata kelola atau indikasi korupsi, Komisi XIII akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Komisi XIII akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses berjalan transparan serta proporsional,” paparnya.

Ditjenpas Kalsel Sebut Gembok Lapas Memiliki Spesifikasi Khusus Sesuai Standar Keamanan

Juru Bicara Kanwil Ditjenpas Kalsel, Rika Aprianti mengatakan. gembok yang diadakan bukan merupakan gembok untuk penggunaan umum, melainkan perangkat pengamanan yang memiliki spesifikasi teknis khusus sesuai standar keamanan pemasyarakatan.

Menurut Rika, spesifikasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.

“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Rika kepada koranbanjar. com,  Kamis (9/7/2026) di Banjarmasin.

Ia menjelaskan setiap gembok wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis, antara lain menggunakan bahan logam berkekuatan tinggi, tahan terhadap korosi, tidak mudah dirusak, serta memiliki sistem anak kunci yang sulit diduplikasi.

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai produk yang digunakan di lingkungan pemasyarakatan, gembok tersebut harus melalui proses evaluasi spesifikasi dan uji kekuatan guna memastikan kelayakannya dalam mendukung sistem keamanan pada fasilitas yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Terkait mekanisme pengadaan, Rika menegaskan seluruh proses dilakukan melalui sistem e-purchasing pada katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, mekanisme tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta peraturan LKPP yang berlaku.

“Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas,” katanya.

Rika menambahkan, sebelum proses pengadaan dilaksanakan, Ditjen PAS terlebih dulu melakukan perhitungan kebutuhan berdasarkan jumlah titik pengamanan, kondisi gembok yang telah digunakan, kebutuhan penggantian, serta tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.

Setelah barang diterima, dilakukan pemeriksaan terhadap jumlah, kesesuaian spesifikasi, kondisi fisik, fungsi penguncian, hingga kelengkapan anak kunci sebelum proses serah terima dan pembayaran.

“Perlu kami tegaskan bahwa gembok yang digunakan di Lapas dan Rutan bukanlah gembok untuk penggunaan umum. Gembok tersebut memiliki spesifikasi pengamanan khusus yang telah ditetapkan dalam standar teknis pemasyarakatan dan harus melalui proses evaluasi serta uji kelayakan sebelum dipilih,” katanya. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *