Sampai saat ini belum keluar laporan hasil audit dan investigasi penuh oleh Inspektorat Banjarbaru terkait dengan dugaan penyalahgunaan Rp2,6 miliar anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru oleh oknum bendahara.
BANJARBARU,koranbanjar.com – Mengenai isu yang beredar oknum tersebut kabarnya sudah kembali aktif bekerja, ini dibenarkan Sekda Banjarbaru Sirajoni ketika dikonfirmasi, Jumat (19//12/2025) siang.
“Karena tugas dan tanggung jawab sebagai ASN meskipun yang bersangkutan sedang dalam proses menjalani investigasi,” katanya.
Memang benar yang bersangkutan, sambug dia, sudah balik atau bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun, kemungkinan menjadi staf biasa dan juga bersangkutan sudah diproses oleh inspektorat, dimintai data, keterangan dan sebagainya.
Ia juga mengatakan kenapa diaktifkan bekerja karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN, maka wajib bekerja sesuai aturan dan ketentuan terkait dengan kode etik kedisiplinan pegawai.
Saat ditanya sudah sejauh mana dan apakah sudah selesai hasil dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Banjarbaru, apakah nantinya ada sanksi atau seperti apa yang diberikan terhadap oknum tersebut
“Kemungkinan besar sudah selesai hasil investigasi dilakukan oleh inspektorat yang nantinya akan disampaikan ke Wali Kota, hasil dari investigasi tersebut barangkali disitu nanti misal berapa angka pasti dana ada kerugian atau tidak,” terangnya.
“Apakah dana itu sudah dikembalikan atau tidak,misal sudah dikembalikan berarti tidak ada kerugian negara, tetapi mungkin nanti penjatuhan sanksi ada pada disiplin lainnya,” tambah Sirajoni.
Sirajoni juga menjelaskan nantinya melihat dulu rekomendasinyaa seperti apa dari inspektorat untuk terkait mekanisme penjatuhan hukuman itu.
“Nantinya ada sejenis dewan disiplin tentang ASN atau seperti apa itu dari BKPSDM, mereka nanti yang menentukan entah ringan, sedang atau berat dan berat pun ada kategorinya lagi berat ringan,sedang dan berat sekali sampai pada pemberhentian,” pungkasnya.
Selanjutnya hasil laporan Audit Inspektorat dugaan penyalahgunaan Rp2,6 miliar anggaran Dinkes Kota Banjarbaru ini dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Wali Kota Banjarbaru.
Sesuai instruksi Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, dalam pernyataan pers 17 November lalu audit dan penyelidikan yang transparan, jika terbukti, tindak sesuai aturan, dirinya tak rela meski satu rupiah uang rakyat disalahgunakan. (kan/dya)













