Dugaan persoalan kepemilikan dan posisi bidang tanah terjadi di Jalan Perambaian 3 RT 29, Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru. Pihak H. Surya Dharmadi meminta Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru melakukan ploting ulang atau replotting terhadap bidang tanah yang diklaimnya.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Surya Dharmadi selaku pihak kuasa menyebut, bidang tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.320 meter persegi.
Menurut keterangannya, posisi bidang tanah tersebut saat ini diduga berada atau tertindih dalam bidang tanah milik pihak lain yang berada di lokasi tersebut dan dikaitkan dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Surya Dharmadi menduga terdapat persoalan dalam proses ploting sebelumnya yang menyebabkan posisi bidang tanah yang diklaimnya tidak sesuai dengan posisi yang diyakini berdasarkan alas hak yang dimilikinya.
“Karena itu kami meminta kepada BPN Banjarbaru untuk melakukan ploting ulang terhadap bidang tanah tersebut agar dapat diketahui posisi dan batas-batasnya secara jelas,” ujar Surya Dharmadi, Jumat (4/9/2026).
Selain mengajukan permohonan replotting, pihak Surya Dharmadi juga telah mengajukan permohonan mediasi dengan pihak yang berada di lokasi tanah yang dipersoalkan.
Namun, menurut Surya Dharmadi, hingga kini pihaknya belum memperoleh tanggapan atas permohonan mediasi tersebut.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Saya ingin dan berharap pihak LDII membuka diri untuk duduk bersama. Kami tidak mempermasalahkan surat mereka, bahkan saya meyakini surat mereka sah dan tidak bermasalah,” katanya.
Menurut Surya Dharmadi, persoalan yang ingin diklarifikasi terutama berkaitan dengan posisi dan batas bidang tanah, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam proses ploting.
Berdasarkan surat Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Nomor MP.01/1839/600.13-63.72/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, permohonan yang diajukan Surya Dharmadi masih dalam proses penanganan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
Surat tersebut ditujukan kepada Surya Dharmadi, S.E., yang dalam permohonannya bertindak sebagai kuasa dari pemegang Hak Milik Nomor 946.
Permohonan tersebut berkaitan dengan bidang-bidang tanah hasil pemecahan dari Hak Milik Nomor 1135.
Dalam permohonan, disebutkan adanya persoalan terkait posisi bidang-bidang tanah hasil pemecahan tersebut terhadap bidang tanah yang diklaim pemohon.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menyatakan masih melakukan penelusuran dan pengumpulan data terkait objek permasalahan.
Data yang diperoleh selanjutnya akan diteliti dan dikaji sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tindak lanjut penanganan pengaduan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Oryza Arif Rahmanti, S.H., selaku Plh. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
Surya Dharmadi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa BPN Kota Banjarbaru masih mengumpulkan sejumlah data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Sebelumnya, permohonan terkait persoalan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru pada 14 April 2026. Permohonan itu mencakup mediasi, pemblokiran, dan replotting.
Dengan demikian, berdasarkan surat BPN tersebut, persoalan yang dilaporkan masih berada dalam tahapan penelusuran, pengumpulan data, penelitian, dan pengkajian.
Koranbanjar.com juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi bidang tanah yang dipersoalkan.
Namun, saat mendatangi lokasi dan mencoba menemui salah seorang tokoh warga setempat, belum diperoleh keterangan mengenai persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan beberapa kali melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
Karena itu, informasi mengenai adanya bidang tanah yang disebut tertindih dengan bidang tanah pihak lain dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak Surya Dharmadi dan belum dapat disebut sebagai fakta yang telah dipastikan.
Kepastian mengenai posisi, batas, luas, serta status masing-masing bidang tanah masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengkajian dari Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LDII juga belum memberikan tanggapan terkait permohonan mediasi maupun klaim yang disampaikan Surya Dharmadi.
Koranbanjar.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut. (kan/dya)












