Malam yang seharusnya penuh kedamaian di pengujung tahun berubah menjadi tragedi kelam bagi Zahra Dilla, seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Ia meregang nyawa di tangan Bripda Muhammad Seili (20), seorang oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, pada Rabu (24/12/2025) dini hari.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Ironisnya, pembunuhan keji ini dipicu oleh rasa panik tersangka yang takut rencana pernikahannya pada Januari mendatang hancur berantakan.
Dari keterangan konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025), Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan, rangkaian peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa (23/12/2025) malam.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Muhammad Seili bertemu dengan korban di Desa Mali-Mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Keduanya kemudian pergi menuju kawasan wisata Bukit Batu menggunakan mobil milik tersangka.
Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa setelah dari Bukit Batu, keduanya sempat singgah di kediaman kakak tersangka di Landasan Ulin sekitar pukul 23.00 Wita. Tak lama berselang, mereka melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin.
Petaka terjadi saat mobil berhenti di kawasan Gambut sekitar pukul 24.00 Wita. Di lokasi tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Namun, suasana berubah mencekam saat terjadi pertengkaran hebat di dalam mobil.
”Berdasarkan pengakuan tersangka, terjadi cekcok setelah hubungan intim tersebut. Korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri tersangka,” ungkap Adam.
Ancaman itu menyulut emosi dan rasa panik Muhammad Seili yang dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026.
Dalam kondisi gelap mata, sekitar pukul 02.00 Wita, Muhammad Seili mencekik leher korban hingga mahasiswi tersebut tak lagi bernapas.
Setelah memastikan korban tewas, Muhammad Seili berusaha membuang jasad Zahra untuk menghilangkan jejak. Rencana awalnya adalah membuang jasad tersebut ke sungai. Ia pun mengemudikan mobilnya menuju kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin.
”Saat memarkirkan mobil di kawasan tersebut, tersangka melihat ada gorong-gorong atau lubang saluran air yang terbuka tepat di depan mobilnya. Ia akhirnya memutuskan membuang jenazah korban ke sana,” tambah Adam.
Jasad korban baru ditemukan pada Rabu pagi di dalam drainase itu, memicu geger di kalangan civitas akademika dan masyarakat sekitar.
Hasil autopsi kemudian memperkuat adanya luka lebam pada leher akibat cekikan serta sisa aktivitas seksual di area sensitif korban.
Kini, Muhammad Seili tidak hanya kehilangan rencana pernikahannya yang tinggal menghitung hari, tetapi juga karirnya di kepolisian.
Polda Kalsel telah memastikan Muhammad Seili akan menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (lantaran barang pribadi korban turut diambil). Ia kini mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Malam Natal yang berdarah ini menjadi pengingat kelam tentang bagaimana rasa panik dan emosi yang tak terkendali mampu menghancurkan banyak nyawa dan masa depan dalam sekejap. (yon/bay)













