Penyalahgunaan Bio Solar Subsidi di Jalan Gubernur Soebardjo, Seorang Diamankan Polisi

Sejumlah Jirigen Berisi Bahan Bakar BBM Jenis Bio Solar. (Foto : koranbanjar.com)

Penyalahgunaan bio solars subsidi, diungkap Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di Jalan Gubernur Soebardjo, seorang berinisial MS (36) diamankan.

BANJARMASIN Koranbanjar.com – “Pelaku menjual bio solar kepada saksi berinisial BSA dan rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset, dengan jumlah kurang lebih 400 liter dan harga Rp10.000 per liter,” kata Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, Jumat (17/4/2026).

Pelaku MS tertangkap tangan menjual di sebuah kios eceran di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (14/4/2026).

“hasil pemeriksaan, diketahui solar tersebut diperoleh pelaku dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan satu unit truk untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tambah Kapolresta melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo.

Tak hanya itu, dalam proses pembelian, pelaku juga diduga memberikan uang tambahan atau tip sebesar Rp6.000 untuk setiap pengisian 80 liter sesuai barcode.

“Pelaku tidak memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar,” ujarnya.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *