Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, (4/2/2026).
JAKARTA, koranbanjar.com – Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku pegawai pajak/pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses administrasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan tahun pajak 2024.
PT BKB diketahui mengajukan permohonan restitusi dengan status lebih bayar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang melibatkan DJD, disepakati nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar dari total pengajuan Rp49,47 miliar.
“Dalam proses tersebut, muncul permintaan ‘uang apresiasi’ agar permohonan restitusi dikabulkan tanpa kendala,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, komitmen fee yang disepakati mencapai Rp1,5 miliar. Untuk menutupi jejak, PT BKB diduga mencairkan dana tersebut menggunakan invoice fiktif setelah uang restitusi masuk ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026.
Pembagian uang haram tersebut dirinci sebagai berikut, Mulyono (MLY) Rp800 juta (diterima dalam kardus di parkiran hotel). Dian Jaya Demega (DJD) Rp200 juta (diterima bersih Rp180 juta setelah dipotong “jatah” perantara), serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) Rp500 juta.
Sebagian uang tersebut diketahui telah digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran uang muka (DP) rumah.
Menanggapi kasus ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Meski memberikan pendampingan hukum secara prosedural, ia menjamin tidak akan ada intervensi terhadap kerja KPK.
”Ini menjadi shock therapy bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya. Integritas adalah harga mati. Jika terbukti bersalah, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Kasus di Banjarmasin ini mencatatkan rekor kelam sebagai OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026.
Lebih spesifik, ini merupakan kasus kedua yang menyasar lingkungan kantor pajak dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya KPK melakukan tindakan serupa di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari lalu.
KPK terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memperkuat pengawasan pada mekanisme pemeriksaan restitusi pajak yang rawan menjadi celah transaksional antara petugas dan wajib pajak. (kbc)













