Tidak lama lagi, kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk tahun buku 2014 sampai dengan 2025 akan memasuki meja hijau.
BATOLA, koranbanjar.com – Hal ini menyusul telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka NZ, DJ, SDN dan tersangka SMD dari Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Jumat (23/10/2026).
“Penyerahan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil (P-21) untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Batola Andrianto Budi Santoso
Andrianto menjelaskan dalam proses Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan para tersangka, maupun pengumpulan alat bukti. Serta tindakan penyidikan lainnya guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh dugaan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara/daerah dalam pengelolaan kegiatan pada PDAM Barito Kuala,” ujarnya.
Andrianto menambahkan penanganan
perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam melaksanakan penegakan hukum
secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Penyerahan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melaksanakan penelitian terhadap
tersangka dan barang bukti. Serta mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Kasi Intelijen Rendy Bahar Putra menambahkan, dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Penuntut Umum untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Terhadap para tersangka, Penuntut Umum juga melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini sebagai bagian dari proses penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Para tersangka sendiri disangkakan melakukan tindak pidana melanggar Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(max/rth)













