Kejaksaan Negeri Kabupaten Batola kembali melakukan penyitaan puluhan sepeda motor dan mobil, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2019-2025, Jumat (2/10/2026)
MARABAHAN, koranbanjar.com – Penyitaan ini terdiri dari delapan unit mobil dan 35 sepeda motor berbagai jenis.
Semua barang sitaan ini merupakan operasional PDAM Batola yang kepemilikannya menggunakan nama pribadi yang berkaitan dengan modus Tersangka NZ, Tersangka SDN dan Tersangka SMD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025.
“Barang bukti yang diamankan dari Para Tersangka dan para pegawai PDAM Kabupaten Barito Kuala yang menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut sebagai kendaraan operasional yang mana berdasarkan fakta penyidikan terungkap bahwa modus yang dilakukan oleh Para Tersangka sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2025,” ujar Kajari Batola Andrianto Budi Santoso, melalui Kasi Intelijen Rendy Bahar Putra, Jumat (02/10/2026).
Rendy membeberkan, tersangka N yang
merupakan Direktur PDAM Kabupaten Barito Kuala dan selanjutnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi PDAM Kabupaten Barito Kuala, membeli aset bergerak berupa kendaraan bermotor tersebut dengan menggunakan uang perusahaan PDAM Kabupaten Barito Kuala melalui tersangka DJ dan tersangka SDN.
Namun, kendaraan tersebut diatasnamakan secara pribadi kepada para tersangka maupun pegawai PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Sehingga menunjukkan adanya penyimpangan dalam tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala. Terutama dalam prosedur pengadaan aset berupa kendaraan bermotor pada PDAM Kabupaten Barito Kuala. Berdampak pada aset tersebut dapat dipindahtangankan dengan mudah kepada pegawai yang namanya digunakan dalam pembelian kendaraan itu.
“Penyitaan terhadap aset-aset kendaraan bermotor ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan untuk menjaga keberadaan serta status hukum aset dimaksud agar aset-aset kendaraan bermotor tersebut dapat diputus dalam persidangan untuk dikembalikan kepada PDAMKabupaten Barito Kuala dan selanjutnya dapat dilakukan proses balik nama,” ungkapnya.
Walaupun masuk dalam barang sitaan, 43 mobil dan sepeda motor operasional ini tidak langsung diamankan di Kejaksaan Negeri Batola. guna tetap mendukung operasional PDAM berjalan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kendaraan-kendaraan tersebut dilakukan penitipan kepada Direktur PDAM Kabupaten Barito Kuala agar tetap dapat dimanfaatkan dan tidak menghambat kegiatan operasional PDAM Kabupaten Barito Kuala.
“Penyitaan ini bentuk keseriusan kami untuk mengusut tuntas perkara ini,” tambah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Prayogi Saputra sembari mengatakan proses terus berlangsung dan akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini.
(max/rth)













