Banjar  

Pemanfaatan Taman CBS Martapura Telah Diatur, Menghindari Terjadinya Tindak Kriminal

Ruang Terbuka Hijau, Alun-alun Ratu Zalekha yang berdampingan dengan Taman Cahaya Bumi Selamat Martapura.
Ruang Terbuka Hijau, Alun-alun Ratu Zalekha yang berdampingan dengan Taman Cahaya Bumi Selamat Martapura.

Pemanfaatan fasilitas umum di Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura telah diatur Pemerintah Daerah. Menyusul terjadinya perkelahian yang berulangkali di saat berlangsungnya kegiatan keagamaan di Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) maupun di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Martapura, belum lama tadi. Belum lama tadi, Pemerintah Daerah mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal terulang kembali di lokasi tersebut.

BANJAR, koranbanjar.com – Sejak Pemerintah Daerah membangun fasilitas umum untuk berbagai kegiatan di kawasan Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, banyak warga Kota Martapura yang memanfaatkan fasilitas tersebut, terutama pada waktu-waktu tertentu. Terlebih di saat adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Namun sayang, keberadaan fasilitas tersebut juga menciptakan kerawanan terjadinya kenakalan remaja, seperti perkelahian berdarah yang terjadi belum lama tadi.

Mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa di waktu mendatang, Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait, termasuk PD Pasar Bauntung Batuah, Satpol PP, Dishub Banjar serta pihak Polres Banjar menggelar rapat bersama. Dari rapat tersebut, Pemerintah Daerah membuat beberapa kebijakan terhadap pemanfaatan Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.

Hal itu diakui Dirut Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah yang turut diundang dalam rapat koordinasi.

“Kami juga diundang dalam rapat koordinasi belum lama tadi. Sebagaimana kita ketahui, sekarang ini kan banyak masyarakat yang menikmati Taman CBS. Padahal maksud Pemerintah Daerah sangat baik, menyiapkan berbagai fasilitas umum. Ada yang berolahraga, ada yang bermain dan ada yang kumpul-kumpul. Seperti yang kita ketahui pula, baru-baru tadi kan ada peristiwa perkelahian. Untuk itu, pemerintah daerah mengeluarkan beberapa kebijakan,” ungkap Rusdiansyah kepada koranbanjar.com, Selasa (31/8/2026).

Kebijakan yang dimaksud, antara lain, para petugas dari Satpol PP, Dishub Banjar serta pihak kepolisian akan lebih diaktifkan untuk berjaga di kawasan itu secara bergiliran. Kemudian, pemanfaaatn kawasan Taman CBS pada malam hari hanya boleh digunakan pada malam Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Karena malam Jumat dan malam Senin ada pengajian di Komplek Ar Raudhah Sekumpul. “Untuk malam, penggunaan Taman CBS itu pun hanya boleh dimanfaatkan sesudah sholat Isya,” ucapnya.

Mengingat Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura merupakan fasilitas umum, ujar dia, tentunya bukan hanya milik pemerintah. Melainkan milik bersama, termasuk milik masyarakat. “Oleh sebab itu, mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban di sana, jaga kebersihannya dan jaga fasilitas di sana agar tidak rusak. Kan milik kita semua,” imbau Rusdiansyah.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *