Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kabupaten Banjar hingga kini belum menunjukkan perkembangan terbaru.
BANJAR, koranbanjar com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor negara.
Untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai sekitar Rp8,8 miliar tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, SE, SH, MH, mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang dapat disampaikan kepada publik.
“Untuk perkembangan saat ini masih belum ada. Kita sudah meminta kepada auditor negara untuk dilakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi yang telah disebutkan sebelumnya,” ujar Robert saat ditemui pada Rabu (5/8/2026) sore.
Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. Kejari Banjar juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada 20 Juli 2026.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, penyidik menyita 48 dokumen serta satu unit perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan RS Tipe D.
Robert sebelumnya juga menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mengungkap fakta dugaan tindak pidana sekaligus melengkapi alat bukti.
“Kalau alat bukti sudah cukup, baru bisa menetapkan tersangka. Saat ini masih belum ada penetapan tersangka karena masih terlalu dini,” katanya.
Menariknya, sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan, proyek pembangunan RS Tipe D sempat mendapat pendampingan dari Kejari Banjar melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah.
Robert membenarkan adanya pendampingan tersebut. Proyek itu sebelumnya ditetapkan sebagai proyek strategis daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banjar. Namun, pendampingan dihentikan pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Penghentian tersebut bukan tanpa alasan, Kejari Banjar menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi serta dokumen yang seharusnya diberikan oleh pihak pemohon.
“Kita melihat adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam hal asas transparansi dan akuntabilitas, terutama keterbukaan informasi dan data oleh pemohon. Sehingga kita melakukan penghentian,” jelas Robert.
Setelah pendampingan dihentikan, Kejari Banjar menyerahkan proses tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan internal.
“Selanjutnya kami menyerahkan itu kepada APIP untuk dilakukan proses internal dulu, untuk menemukan apakah ada permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari sebab akibat yang ada,” ujarnya.
Penghentian pendampingan disebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Kejari Kabupaten Banjar mengaku telah menemukan sejumlah kejanggalan sejak Desember 2025.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya Kepala Kejari Banjar memerintahkan penghentian pendampingan proyek strategis daerah tersebut.
Robert mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pihak pemohon, dalam hal ini Dinkes Kabupaten Banjar, dinilai tidak kooperatif dalam memberikan informasi dan dokumen kepada Tim Pengamanan Pembangunan Strategis.
Belum adanya penetapan tersangka menunjukkan proses hukum masih berjalan. Kejari Banjar memastikan setiap tahapan akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik. (kan/dya)













