Banjar  

Perjuangan Gambut Raya Menguat, Panitia Klaim 90 Persen Syarat Pemekaran Terpenuhi

Panitia Pemekaran Gambut Raya berfoto bersama anggota Komisi 1 DPRD Banjar.
Panitia Pemekaran Gambut Raya berfoto bersama anggota Komisi 1 DPRD Banjar.

Perjuangan pemekaran Kabupaten Gambut Raya semakin menguat. Bahkan panitia pemekaran mengklaim bahwa 90 persen syarat pemekaran Kabupaten Gambut Raya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) sudah terpenuhi. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya pada Senin, (3/8/2026) pagi tadi.

BANJAR, koranbanjar.com – RDP dilaksanakan Senin (3/8/2026) sebagai tindaklanjut Surat  Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Nomor: 021/P3K-GR/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 Perihal Mohon Dijadwalkan Rapat Kerja, bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dan eksekutif setempat.

“Alhamdulillah RDP berjalan lancar,” kata Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, HM. Yunani D, kepada koranbanjar.com, Senin (3/8/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, lanjut Yunani, merupakan rapat lanjutan bersama Komisi I DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Tadi di saat RDP kami langsung menyerahkan dokumen. Alhamdulillah semua persyaratan pemekaran sudah 90 persinan terpenuhi,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris Assegaf menyatakan, syarat pemekaran calon Kabupaten Gambut Raya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Persyaratan pembentukan daerah otonom Gambut Raya ini mencakup syarat dasar kewilayahan, administratif, serta kapasitas daerah. Alhamdulillah semua syarat itu sudah 90 persinan terpenuhi,” kata Aspihani Ideris.

Dia menjelaskan, syarat pembentukan Kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi tiga kategori persayaratan yaitu, persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif dan persyaratan kapasitas daerah.

Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi 1 DPRD Banjar, Gusti Abidinsyah dan Aspihani Ideris.
Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi 1 DPRD Banjar, Gusti Abidinsyah dan Aspihani Ideris.

Persyaratan kewilayahan sudah 100% terpenuhi. Syarat ini meliputi wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan, sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 Kecamatan; batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas); usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun; usia minimal kecamatan yang masuk mencakup wilayah adalah 5 (lima) tahun dan; batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk.

Persyaratan Administratif Keputusan musyawarah Desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan Kabupaten Gambut Raya, beber Aspihani, juga sudah terpenuhi.

“Persyaratan administratif yang akan kami dapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. Mohon do’anya saja semoga persyatan tersebut lancar dan cepat terpenuhi,” harap Aspihani.

Selanjutnya, jelas salah seorang pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, persyaratan kapasitas daerah berupa kemampuan daerah yang diukur melalui parameter fisik, meliputi kemampuan ekonomi dan potensi daerah, kependudukan, sosial budaya, dan pemeliharaan keamanan, kemampuan keuangan (pendapatan daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan) sudah terpenuhi.

“Jika persyaratan ini memenuhi semua, Panitia Pelaksana tinggal melakukan pengajuan pembentukan kabupaten baru ini kemudian diproses melalui tahapan menjadi persiapan kabupaten terlebih dulu sebelum disetujui menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Target kita 2027 sudah menjadi Kabupaten persiapan, hingga 2029 sudah melaksanakan sendiri Pemilu di Kabupaten Gambut Raya,” ucapnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *