Komisi I DPRD Banjar Bahas Perubahan SOTK, Usulan Penambahan SKPD Mengerucut Jadi Dua Dinas

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar melanjutkan pembahasan Raperda, Jumat (24/7/2026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), Jumat (24/7/2026).

BANJAR,koranbanjar,com. Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjar Amiruddin dan dihadiri anggota komisi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Empat OPD yang direncanakan mengalami perubahan yakni BPKPAD, Dinsos P3AP2KB, DPUPRP, serta DPRKPLH

Dalam pembahasan tersebut, Amiruddin mengungkapkan usulan awal yang diajukan eksekutif mencakup penambahan tiga organisasi perangkat daerah (OPD).

Salah satu poin utama yakni pemecahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua instansi, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pendapatan Daerah.

Menurutnya, Komisi I mendukung pembentukan Dinas Pendapatan Daerah karena dinilai dapat lebih fokus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara usulan pemisahan urusan sosial dan kependudukan belum mendapat dukungan penuh lantaran dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan PAD.

“Kami berharap pengembangan perangkat daerah ini bisa memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, karena pembentukan OPD baru juga akan membebani fiskal daerah,” ujar Amiruddin.

Selain itu, Komisi I juga membahas penataan kembali urusan pertanahan.

Fungsi pertanahan yang saat ini berada di Dinas PUPRP diusulkan dialihkan ke bidang permukiman sehingga perangkat daerah tersebut nantinya dipisah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permukiman Rakyat dan Pertanahan.

Komisi I juga sempat mengusulkan pembentukan Dinas Pertanian dan Perkebunan.

Namun, berdasarkan hasil kajian menggunakan sistem penilaian (scoring), usulan tersebut dinilai belum memenuhi syarat sehingga diminta untuk dikaji kembali.

Hingga rapat berakhir, pembahasan sementara mengerucut pada dua OPD yang dinilai paling memungkinkan untuk dibentuk, yakni Dinas Pendapatan Daerah serta pemisahan Dinas Lingkungan Hidup dari urusan permukiman dan pertanahan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea mengatakan pembahasan perubahan SOTK masih bersifat dinamis dan belum menghasilkan keputusan final.

Ia menjelaskan, pada awalnya terdapat usulan pembentukan empat SKPD baru.

Namun setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD, usulan tersebut sementara mengerucut menjadi dua perangkat daerah.

“Yang menjadi perhatian sementara adalah pemisahan urusan pendapatan daerah dari BPKPD agar pelayanan dan upaya peningkatan PAD lebih fokus. Kemudian pemisahan Dinas Lingkungan Hidup dengan urusan permukiman dan pertanahan,” kata Yudi Andrea.

Meski demikian, Yudi mengaku pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan penambahan organisasi perangkat daerah.

“Kalau dari sisi pemerintah daerah, kami berharap jangan terlalu banyak penambahan OPD karena akan berpengaruh terhadap belanja pegawai, TPP, dan beban fiskal daerah. Prioritas kami sebenarnya hanya pemisahan Dinas Pendapatan Daerah untuk mendukung peningkatan PAD,” ujarnya.

Adapun usulan pembentukan Dinas Perkebunan, menurut Yudi, berasal dari legislatif yang menilai sektor perkebunan di Kabupaten Banjar memiliki potensi besar dan perlu mendapat perhatian lebih melalui perangkat daerah tersendiri.

Namun usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan berikutnya sebelum Raperda ditetapkan. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *