Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Martapura.
BANJAR,koranbanjar,com – Dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres Banjar/Polda Kalsel tertanggal 17 Juli 2026,
Terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.44 Wita di Komplek Berlian Permai Residen 7, RT 06 RW 03, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Korban, Selamet Rianto (33), seorang pedagang, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Astrea C-100 tahun 1993 berwarna hitam dengan nomor polisi DA 5425 AU.
Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 19.00 Wita sepeda motor diparkir di teras rumah setelah pulang bekerja.
Lalu sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama istrinya pergi ke Banjarbaru menggunakan sepeda motor lain dan memastikan kendaraan tersebut masih berada di tempatnya.
Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 00.30 Wita, korban mendapati sepeda motor Honda Astrea C-100 miliknya telah hilang.
Korban bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Martapura.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Martapura segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial DR 43), warga Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menangkap DR di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, R (33), seorang buruh yang juga berdomisili di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R saat berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Martapura.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi turut mengamankan dokumen kendaraan berupa fotokopi BPKB dan STNK sebagai barang bukti pendukung dalam perkara tersebut. (kan/dya)












