Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Kabupaten Banjar, Anggota DPRD Kalsel Berharap Penegak Hukum Segera Bertindak!

Anngota DPRD Provinsi Kalsel dari Komisi III, H Gusti Abidinsyah
Anngota DPRD Provinsi Kalsel dari Komisi III, H Gusti Abidinsyah

Terkait dengan aktivitas tambang batu bara ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Komisi III, H Gusti Abidinsyah berharap pihak penegak hukum, dalam hal ini baik dari Polda Kalsel maupun Polres Banjar agar dapat melakukan tindakan tegas dengan segera.

BANJAR, koranbanjar.com – Masih beroperasinya aktivitas tambang ilegal di perbatasan Desa Sungai Besar-Desa Biih, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, mengundang reaksi dari anggota DPRD Provinsi Kalsel Komisi III, H Gusti Abidinsyah. Mengingat aktivitas itu berdampak buruk terhadap kerusakan alam, kerusakan infrastruktur jalan, dia mengharapkan sudah seharusnya aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

“Pada prinsipnya, kami mengharap aparat penegak hukum dari Polda Kalsel maupun dari Polres Banjar segera mengambil tindakan. Karena sesuai dengan instruksi Kementerian ESDM, setiap aktivitas pertambangan ilegal harus ditertibkan, apalagi kalau kegiatan itu sudah menimbulkan dampak kerusakan bagi daerah setempat,” ucapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari banyak pihak, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dikabarkan sampai sekarang masih berlangsung. Jika aktivitas itu tidak segera ditertibkan, tentu akan menjatuhkan wibawa pihak kepolisian sebagai penagak hukum maupun wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat.

Sebagaimana yang sudah terjadi, lanjut dia, salah satu dampak akibat penambangan batubara secara ilegal di wilayah Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar jalan yang menghubungkan antar desa mengalami longsor dan kerusakan parah. Kemudian, yang merasakan dampaknya adalah masyarakat umum, kemudian yang memperbaiki Pemerintah Daerah, sementara oknum-oknum penambang ilegal yang menimbulkan akibat itu malah tidak bertanggung jawab.

“Enak betul para oknum penambang ilegal itu, mereka yang berbuat, malah orang lain yang menanggung akibatnya,” tegas dia.

Sementara itu, penelurusan koranbanjar.com beberapa hari terakhir hingga Sabtu, (20/6/2021), aktivitas pertambangan batubara secara ilegal masih beroperasi di sekitar perbatasan Desa Sungai Besar – Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Titik lokasi pertambangan tersebut diduga berada di wilayah konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) eks PT Banjar Intan Mandiri (BIM).

Di lokasi terlihat alat berat beroperasi, dari kejauhan terdengar deru suara alat berat itu dioperasikan mengeruk lahan yang mengandung emas hitam. Tidak jauh dari lokasi alat berat itu, juga terlihat tumpukan batubara membentuk gunung kecil. Sementara di samping-samping kanan dan kiri, terlihat lubang=lubang besar bekas penambangan yang ditinggal begitu saja, tanpa adanya upaya reklamasi.

Menurut warga setempat yang minta namanya dirahasiakan saat dijumpai koranbanjar.com, tak jauh dari lokasi, mengaku tidak mengetahui oknum pengusaha yang melakukan aktivitas tersebut. Meski demikian, dia menduga, aktivitas tersebut mustahil tidak diketahui pihak Pemerintah Daerah maupun aparat yang berwenang.

“Rasanya tidak mungkin pihak pemerintah maupun aparat berwenang tidak tahu dengan adanya aktivitas ini. Mana mungkin pengusaha berani melakukan penambangan, apalagi tanpa izin,” ujarnya menduga.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal itu terjadi karena adanya kerjasama oknum pengusaha dengan pihak-pihak terterntu yang disebut dengan istilah “koordinasi”. Setiap pihak yang terlibat dalam “koordinasi” mendapatkan bagian dari hasil penambangan batubara secara ilegal tersebut.

Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di wilayah perbatasan Desa Sungai Besar -Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di wilayah perbatasan Desa Sungai Besar -Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan batubara tanpa izin (ilegal) dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda berat.

Pelaku kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pelanggaran Operasi Tambang Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan: Pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda paling banyak mencapai Rp100 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pihak yang melakukan kegiatan eksplorasi, pengangkutan, penjualan, hingga pemurnian tanpa izin.

Pelanggaran dampak kerusakan lingkungan jika aktivitas tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau membahayakan nyawa masyarakat sekitar, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah (bergantung pada dampak kerusakan yang ditimbulkan). Pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan (restorasi) atas biaya sendir.

Sanksi Tambahan dan Konsekuensi Lanjutan Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dapat memberikan sanksi komprehensif bagi pelaku tambang ilegal, yang meliputi:

Penyitaan Aset: Penyitaan alat berat, lokasi tambang dan hasil galian batubara.

Pemblokiran Rekening: Untuk menghentikan aliran dana ilegal dari hasil penjualan batubara.

Tindak Pidana Perpajakan: Bagi pelaku yang menjual hasil tambang tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *