Tahun 2029, Kabupaten Gambut Raya Ditarget Melaksanakan Pemilu Sendiri

Pencetus Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris.
Pencetus Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris.

Perjuangan pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik terus bergulir. Bahkan kelengkapan dokumen administratif sudah mencapai tahap penyerahan berkas musyawarah desa. Tahun 2029 ditargetkan Kabupaten Gambut Raya akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) sendiri.  

KALSEL, koranbanjar.com- Gambut Raya merupakan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang diproyeksikan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Wilayah Gambut Raya ini memiliki luasan mencapai 50.180 hektare yang mencakup 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur. Dari 6 (enam) kecamatan ini meliputi 86 Desa, 6 Kelurahan dengan total 92 Desa/Kelurahan.

Hal demikian di sampaikan langsung salah satu tokoh pencetus Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, Minggu (5/7/2026) melalui rilis ke redaksi media ini.

“Surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjar sudah kami serahkan. Insya Allah bulan ini, bulan Juli bakal dijadwalkan. Semoga saja dalam RDP tersebut persetujuan DPRD dan Bupati Banjar lewat rekomendasi secepatnya tercapai,” kata Aspihani.

Dia menjelaskan, syarat pembentukan kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi tiga kategori persayaratan yaitu, persyaratan dasar kewilayahan; persyaratan administratif dan; persyaratan kapasitas daerah.

Logo Gambut Raya
Logo Gambut Raya

“Persyaratan kewilayahan sudah 100% terpebuhi. Sayarat ini meliputi cakupan wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan, sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 kecamatan; batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas), usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun, usia minimal kecamatan yang masuk cakupan wilayah adalah 5 (lima) tahun dan batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk,” rinci Ketua Umum P3HI sebuah organisasi advokat tingkat nasional ini.

Persyaratan administratif, lanjut Dosen Tetap UNISKA MAB ini, salah satu syarat penting di antaranya sebuah keputusan musyawarah desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan kabupaten Gambut Raya sudah terpenuhi.

“Persyaratan administratif yang akan kami dapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. Mohon do’anya saja semoga persyaratan tersebut lancar dan cepat terpenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, persyaratan kapasitas daerah berupa kemampuan daerah yang dinilai melalui parameter fisik, meliputi kemampuan ekonomi dan potensi daerah, kependudukan, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, kemampuan keuangan (pendapatan daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan) sudah terpenuhi.

“Jika persyaratan ini terpenuhi semua, Panitia Pelaksana tinggal melakukan pengajuan pembentukan kabupaten baru ini kemudian diproses melalui tahapan menjadi kabupaten persiapan terlebih dulu sebelum disahkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Target kita 2027 sudah menjadi kabupaten persiapan, hingga 2029 sudah melaksanakan sendiri Pemilu di Kabupaten Gambut Raya,” tuntasnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *