Sekda HSS Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perbup Perjalanan Dinas

Rapat TAPD Kabupaten HSS membahas Rancangan Perbup terkait Perjalanan Dinas, Jumat (24/4/2026) di Aula Ramu Setda. (sumber foto: Prokopim Setda HSS/koranbanjar.com)

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) dan Rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Perjalanan Dinas, Jumat (24/4/2026) di Aula Ramu Setda. 

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, memimpin rapat tersebut.

Rapat tersebut membahas ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak lainnya.

Rapat turut dihadiri oleh tim penyusun, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Dalam pembahasan tersebut, fokus utama diskusi adalah meninjau kembali Rancangan Perbup mengenai biaya perjalanan dinas, sebelum memasuki tahap asistensi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Peninjauan dilakukan secara mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menegaskan, rapat bertujuan untuk melakukan finalisasi dokumen, serta merumuskan sejumlah rekomendasi dan catatan yang akan disampaikan kepada Bupati.

Langkah ini penting, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar matang dan tepat sasaran.

“Pengaturan perjalanan dinas harus disusun secara cermat, agar tidak membebani keuangan daerah dan tetap sejalan dengan prinsip efisiensi, sekaligus mampu mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di masa mendatang,” terang Sekda.

Dalam pembahasan tersebut, dilakukan penelaahan terhadap substansi rancangan peraturan, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki tahapan fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut di tingkat provinsi.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *