Pemkab HSS Gelar Diskusi Harmonisasi Perda Ketertiban Umum dengan KUHP Baru

Pemkab HSS menggelar diskusi tentang harmonisasi Perda Tibum dengan KUHP Baru, Kamis (23/4/2026). (sumber foto: Prokopim Setda HSS/koranbanjar.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) terus berupaya menghadirkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menyikapi maraknya isu-isu negatif di media sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, menggelar diskusi bertema Harmonisasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dengan KUHP Baru, Kamis (23/4/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor membuka kegiatan, yang dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab HSS.

Kegiatan diisi narasumber dari Polres HSS, yakni IPDA Asnawi, S.H. dan AIPTU Andy Suhendra, S.H., yang memberikan perspektif dari sisi penegakan hukum, serta narasumber dari Satpol PP dan Damkar terkait implementasi di lapangan.

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah

Sehingga regulasi yang mengaturnya harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Muhammad Noor menjelaskan, Kabupaten HSS saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1, Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023.

Namun demikian, hadirnya KUHP baru menuntut adanya evaluasi dan penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik norma.

“Forum ini juga menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika informasi di media sosial yang kian berkembang pesat. Pemerintah daerah memandang perlu adanya penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap konten-konten negatif melalui pengaturan yang tepat dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan ada penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap isu-isu negatif yang berkembang di media sosial, melalui pengaturan dalam peraturan daerah.

Sehingga tidak membuka ruang, bagi munculnya persoalan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Melalui diskusi tersebut, diharapkan lahir berbagai masukan, saran, serta rekomendasi yang konstruktif guna menyempurnakan produk hukum daerah, sekaligus memperkuat sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *