Kabupaten Banjar dipastikan telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah, sanksi Administrasi Paksa Pemerintah (SA.PP), yang sebelumnya dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) TPA Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, resmi dicabut dan operasional TPA kembali diizinkan.
BANJAR,koranbanjar,com – Pencabutan sanksi administratif tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Hanifah Dwi Nirwana.
Saat menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tiga kepala daerah terkait rencana pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya, di Gedung Auditorium KH Idham Khalid, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu
Ia menyatakan bahwa seluruh kewajiban administratif telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, yang meliputi penutupan zona timbunan (capping), peningkatan instalasi pengolahan air lindi (IPAL), perbaikan aksesibilitas, hingga kelengkapan dokumen perencanaan.
“Artinya, Kabupaten Banjar sudah melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana tercantum dalam dokumen sanksi, sehingga sanksinya sudah dicabut dan TPA sudah boleh beroperasi kembali,” ujarnya.
Hanifah juga mengatakan, penilaian KLH terhadap daerah tidak hanya berdasarkan kebersihan visual, melainkan pada kinerja sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Akhmad Baihaqi, membenarkan serta mengungkapkan bahwa terdapat 39 temuan dari KLH yang seluruhnya telah ditindaklanjuti.
Perbaikan mencakup pengelolaan lindi, sistem drainase, hingga akses jalan menuju TPA.
“Semua sudah kami benahi. Ke depan, kami memastikan tidak ada lagi praktik open dumping, dan pengelolaan akan dilakukan secara lebih optimal dan sesuai prosedur,” terang Baihaqie saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (13/4/2026).
Ia juga menambahkan, operasional TPA kini juga mengedepankan sistem pengelolaan berbasis pemilahan dari sumber.
Sampah yang masuk ke TPA merupakan residu yang telah melalui proses pengolahan di tingkat masyarakat maupun TPS 3R.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Kabupaten Banjar turut menyampaikan apresiasi atas pencabutan sanksi tersebut.
Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam bertransformasi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
DPRKPLH menegaskan fokus pada peningkatan kualitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Langkah strategis meliputi optimalisasi operasional TPA, peningkatan layanan persampahan, penguatan kapasitas SDM dan pembiayaan, hingga pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
Selain itu, pengawasan akan diperketat guna memastikan standar pengelolaan lingkungan tetap terjaga dan tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan ( SK ) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 2026.
Tentang keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13396 tahun 2024 tentang penerapan sanksi administratif.
Berupa unit pelaksana teknis daerah pengelolaan sampah dan air limbah tempat pemrosesan akhir Cahaya Kencana DPRKPLH Kabupaten Banjar.
Ditetapkan di jakarta pada tanggal 12 februari 2026 dan ditandatangani Hanif Faisol Nurofiq. (kan/dya)













