Banjar  

Sebanyak 212 PKL di Lingkungan Perumda PBB Terima BPJS Ketenagakerjaan

kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 212 pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Perumda Pasar Bauntung Batuah, Kamis (21/5/2026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar com)

Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memberikan perlindungan sosial dan rasa aman, tenang, bagi para pedagang mandiri dalam menghadapi risiko kerja di lapangan. Serahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 212 pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Perumda Pasar Bauntung Batuah.

BANJAR,koranbanjar,com. Kegiatan penyerahan BPJS ketenagakerjaan secara simbolis tersebut diserahkan oleh Dian Marliana selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Mewakili Bupati Banjar H. Saidi Mansyur.

Berlangsung di halaman kantor Perumda Pasar Bauntung Batuah, dihadiri langsung Dirut Perumda Rusdiansyah, kepala cabang BPJS ketenagakerjaan serta tamu undangan sejumlah perwakilan PKL, pada Kamis 21/5/2026.

“Pada tahap pertama ini, terdapat 212 PKL di Kabupaten Banjar yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Dian Marliana.

Ia juga menyampaikan dari total 212 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menerima kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tersebar di pasar Martapura sebanyak 118 orang.

Pasar Astambul dan Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul 63 orang, serta pasar Gambut sebanyak 31 orang.

“Para pedagang mendapatkan perlindungan untuk 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja  dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.

Dian Marliana juga menjelaskan bahwa ini bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial dan rasa aman, tenang, serta optimisme bagi para pedagang mandiri dalam menghadapi risiko kerja di lapangan.

“Seperti kecelakaan saat mengangkut barang, membuka lapak, atau risiko kesehatan). Program ini melengkapi jaminan kesehatan yang sudah berjalan sebelumnya,” jelasnya.

Dian menegaskan Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini kepada seluruh PKL di Kabupaten Banjar secara bertahap.

“Pemerintah akan mendata kembali untuk BPJS Ketenagakerjaan. Pendataan ini untuk pedagang yang rentan, yang bertujuan agar semua terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Sementara itu Ardinata Surya selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar dan Tanah Laut mengatakan bahwa terkait kegiatan penyerahan BPJS Ketenagakerjaan kepada 212 PKL hari ini

Sebelumnya sejak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banjar telah melindungi hampir 19.150 orang dengan BPJS Ketenagakerjaan gratis.

Ia mengatakan dari 19.150 orang tersebut terdiri dari imam, marbot masjid, ustazah, guru, relawan, kader RT/RW, pedagang, petani, dan nelayan.

“Namun kesadaran akan BPJS Ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan karena baru 22%, dari 292.000 orang total pekerja informal di Kabupaten Banjar yang terlindungi,” ujarnya.

Kabupaten Banjar juga menempati posisi ketiga terbesar di Kalimantan Selatan setelah Kota Banjarmasin dalam hal jumlah pekerja.

Ardinata menyampaikan bahwa Pemkab Banjar berkomitmen untuk meningkatkan jumlah yang akan dilindungi.

“Mengingat ada 166.000 pekerja informal di wilayah Kabupaten Banjar .Dari 22.000 orang yang terlindungi, 19.000 diantaranya dibantu oleh Pemkab,” paparnya.

Lebih lanjut ungkapnya, sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan uang tunai 75 miliar kepada 3.000 orang di Kabupaten Banjar.

Klaim tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian

Dan dari tahun 2025 hingga 2026, sekitar 130 anak tidak berhenti sekolah karena mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Beasiswa diberikan kepada anak-anak dari orang tua yang meninggal karena bekerja, maksimal 174 juta untuk 2 anak hingga sarjana,” jelas Ardinata.

Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemerintah bagi pekerja informal adalah Rp 8.400 per bulan per orang. Warga Kabupaten Banjar dapat mendaftar secara mandiri melalui website atau agen di desa-desa.

“Pemerintah berencana menambahkan 20.000 orang lagi yang akan dilindungi pada tahun 2026. Yang dibayarkan melalui APBD,” pungkasnya.(kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *