Polisi Gadungan Ngaku Anggota Polres Banjar, Peras Korban Rp2 Juta

Polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polres Banjar berhasil diamankan. (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.com)

Aksi tiga pria yang mengaku sebagai anggota Polres Banjar untuk memeras korban akhirnya terbongkar. Ketiganya bahkan mengancam korban dengan dalih akan memprosesnya sebagai pengguna dan pengedar obat-obatan yang disebut menyerupai narkoba.

BANJAR, korabanjar.com – Kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan tersebut terjadi di kawasan Sekumpul, Kompleks Bincau Indah, yang masuk wilayah hukum Polsek Martapura Kota.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, SH, S.I.K., M.Si., mengungkap kasus tersebut dalam press release di Pendopo Tathya Dharaka, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Kapolres, kasus bermula ketika salah seorang pelaku menawarkan obat-obatan yang sejenis narkoba kepada korban melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian membeli barang yang ditawarkan tersebut.

Setelah transaksi, pelaku mendatangi korban. Tak lama kemudian, dua orang lainnya datang dengan berpura-pura sebagai anggota Polres Banjar yang hendak menangkap korban.

“Modusnya berpura-pura menjadi anggota polisi Polres Banjar. Korban dituduh memakai dan mengedarkan obat-obatan jenis narkoba,” ungkap Kapolres.

Dengan dalih agar korban tidak diproses secara hukum, ketiga pelaku kemudian meminta sejumlah uang.

Permintaan awal mencapai Rp20 juta. Karena korban terus mendapat ancaman, ia kemudian memanggil orang tuanya.

Namun, orang tua korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Jumlah uang yang diminta pelaku kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, lalu Rp10 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp5 juta.

Korban ternyata hanya memiliki uang Rp2 juta. Uang tersebut kemudian diambil para pelaku. Tidak hanya itu, telepon seluler milik korban juga turut dibawa.

“Sisanya Rp3 juta akan dibayar kemudian. Setelah itu korban melapor ke pihak kepolisian,” jelas Fadli.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan dan identifikasi terhadap para pelaku. Hasilnya, terungkap bahwa ketiganya bukan anggota Polres Banjar.

Mereka hanya menggunakan identitas dan dalih sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban, kemudian melakukan pemerasan.

“Setelah kita melakukan pengecekan dan identifikasi, pelaku ini bukan anggota kepolisian. Tetapi menggunakan dalil anggota kepolisian untuk memeras dan mengancam korban,” tegasnya.

Kapolres menyebut, ketiga pelaku masing-masing berinisial S, E, dan Z. Seluruhnya telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terlebih ketika meminta uang dengan alasan menyelesaikan perkara di luar prosedur hukum. (kan/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *