Setelah tertunda cukup lama, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan pembahasan terkait materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (26/8/2026), di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Provinsi Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Dipimpin Ketua Pansus IV, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan menghadirkan Tenaga Ahli Pansus IV dari Universitas Lambung Mangkurat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel beserta jajaran.
Yadi Mahendra mengungkapkan, rapat kali ini adalah untuk melakukan pembahasan lanjutan dan harmonisasi hasil penyusunan ranperda oleh tim tenaga ahli pansus dengan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum.
“Di awal itu raperda ini terdiri hampir dari 300 pasal dan ada penyempurnaan sehingga terakhir ada 186 pasal saja yang sudah di sesuaikan di draft raperda. Tapi itu tidak mengurangi substansi isi dan muatan dari raperda ini,” ujar dr. Yadi.
Diakuinya, bahwa pembahasan ranperda ini memakan waktu cukup lama, berjalan selama 1 tahun dan hampir mencapai final deadline.
“Mudah-mudahan dari harmonisasi pada hari ini ada beberapa poin-poin tadi menjadi masukan dan revisi sehingga kita minta dimasukkan ke dalam draf ini agar bisa mengakomodir dan kemudian perda ini bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, Pansus IV akan melakukan harmonisasi ke Kemenkumham Perwakilan Kalimantan Selatan, kemudian ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. Dirinya berharap awal September ranperda tersebut sudah bisa diajukan untuk disahkan menjadi Perda.
“Ini draftnya sudah final, tinggal kita konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Kesehatan mengenai draft Raperda ini, sehingga bisa segera disahkan jadi Raperda di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (bay)













