Tiga Mantan Pejabat di Kejari HSU Divonis, Albertinus Paling Lama Mendekam di Penjara

Albertinus Parlinggoman Napitupulu (mantan Kajari), terdakwa Tri Taruna Fariadi, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dan mantan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, divonis bersalah. (Foto : koranbanjar.com)

Tiga mantan pejabat dilingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (mantan Kajari), terdakwa Tri Taruna Fariadi, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dan mantan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, divonis bersalah.

BANJARMASIN Koranbanjar.com – Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin berlangsung Senin, (21/9/2026) hingga malam hari dengan Majelis Hakim Diketuai Ariyas Dedy SH.MH.

Dari putusan tersebut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, lama mendekam di penjara. Ia divonis selama 5 tahun 10 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Tri Taruna Fariadi, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), dijatuhi hukuman selama 4 tahun 10 bulan.

Selain itu, denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman mantan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dengan penjara 4 tahun 10 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan

Selaian vonis penjara, mantan Kejari HSU tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, atau subsidair diganti kurungan penjara selama satu bulan.

Selain itu terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta dan Apabila tidak mampu mengganti dan perkara sudah inckrah dalam waktu satu bulan akan diganti kurungan selama satu tahun penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Albertinus secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

”Kami telah mempertimbangkan bahwa Terdakwa Albertinus secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dan memvonis selama 5 tahun 10 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim saat persidangan.

Perbuatan Terdakwa Eks Kajari HSU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Sementara putusan majelis hakim tersebut sama dengan Tuntutan JPU KPK yaitu 5 tahun 10 bulan. Namun bedanya hanya pembayaran uang pengganti dimana sebelumnya oleh JPU diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim meminta agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta.
Atas Putusan tersebut kedua pihak baik JPU KPK maupun Terdakwa Albertinus meminta pikir-pikir.

Untuk terdakwa Tri Taruna Fariadi, selain vonis penjara, juga denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Kemudian Asis Budianto, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *