Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala memusnahkan sejumlah barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (31/8/2026). Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA di halaman Kantor Kejari Barito Kuala.
MARABAHAN, koranbanjar.com – Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Andrianto Budi Santoso melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Barito Kuala, Rahmat Fauzi Pulungan.
Terdapat 36 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Tiga perkara dari bidang Keamanan dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL), delapan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta 25 perkara narkotika.
Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya 131,72 gram narkotika, dua bilah senjata tajam, 11.268 butir obat-obatan keras terlarang, 11 item pakaian, serta 1.400 barang lainnya.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan,” ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditangani dalam periode Maret hingga Juli 2026.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat.
Terkait penanganan perkara pidana, Rahmat mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Barito Kuala. Menurutnya, kerja sama antar lembaga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif, profesional, dan berkeadilan.
“Sinergi yang baik antar lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.
(max/rth)












