Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat, Lantai 2, Martapura, Rabu (1/7/2026).
BANJAR,koranbanjar.com – Rapat yang membahas urgensi penataan ruang wilayah ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea.
Turut hadir mendampingi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi, serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP, Yudi Riswandi.
Kegiatan ini juga melibatkan tim Forum Penataan Ruang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah kepala SKPD terkait.
Fokus utama pembahasan dalam forum ini adalah mengatasi berbagai kendala dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan penekanan khusus pada pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
Sekda Banjar, H. Yudi Andrea, menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dengan upaya mempertahankan ketahanan pangan.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” tegas Yudi Andrea.
Dalam rapat tersebut, forum juga membahas tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah daerah didorong untuk segera merampungkan revisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029 mendatang.
Sebagai langkah nyata, Forum Penataan Ruang sepakat untuk mempercepat proses identifikasi serta inventarisasi lahan yang masuk dalam kategori LP2B.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi kendala dan permasalahan di lapangan saat implementasi kebijakan nantinya.
Pemkab Banjar tidak memungkiri adanya sejumlah tantangan dalam proses ini.
Salah satunya terkait kebijakan moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B.
Untuk menyikapi tantangan tersebut, anggota forum sepakat bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama.
Kolaborasi yang kuat diharapkan dapat mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW tepat waktu.
Sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Banjar.
Melalui forum ini, Pemkab Banjar optimis proses penataan ruang dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi lahan pertanian sebagai pilar utama ketahanan pangan di Kabupaten Banjar. (kan/dya)













