DLH Kabupaten Banjar Desak APH Untuk Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Karang Intan

Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di wilayah perbatasan Desa Sungai Besar -Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di wilayah perbatasan Desa Sungai Besar -Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Terkait aktivitas penambangan batubara secara ilegal di wilayah perbatasan Desa Sungai Besar-Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar menyatakan, keluhan masyarakat merupakan basis data terkuat bagi Pemda untuk mendesak Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

BANJAR, koranbanjar.com – Aktivitas pertambangan batubara diduga ilegal masih beroperasi di wilayah Kecamatan Karang Intan, tepatnya di sekitar perbatasan Desa Sungai Besar dan Desa Biih, Kabupaten Banjar.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Rahnan Hadi Priyanto, memberikan klarifikasi terkait batasan hukum yang dihadapi pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Banjar, serta langkah konkret yang sudah dan yang terus dilakukan.

​Berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, seluruh kewenangan terkait pemberian izin, pengawasan hingga penindakan hukum murni berada di bawah yurisdiksi ​Pemerintah Pusat yakni Kementerian ESDM, dan ​Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

​”Secara regulasi, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki wewenang yuridis untuk melakukan penutupan tambang atau menyita alat berat di area tersebut,” ujar Rahnan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Senin (22/6/2026).

​Meski tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi langsung di area tambang, Pemkab Banjar menegaskan tidak tinggal diam dan terus mengambil langkah cepat demi melindungi kepentingan warga.

Rahnan mengatakan,karena aktivitas ini merupakan ranah pidana, LH telah berkoordinasi secara informal dengan Polres Banjar untuk memetakan dampak keamanan di lapangan serta meminta patroli di jalur mobilitas alat berat.

​Pemda juga sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memonitor jalan-jalan desa di Karang Intan agar tidak dilewati truk angkutan hasil tambang ilegal.

“Kami akan terus melakukan pemantauan intensif di lapangan guna mengetahui status operasi dari aktivitas ilegal tersebut secara berkala,” jelasnya.

​Pihak LH juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada warga setempat dan media yang berani mengawal isu ini ke permukaan.

Menurut Rahnan laporan dan keluhan masyarakat dipandang sebagai basis data terkuat bagi Pemda untuk mendesak Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

​Pemkab Banjar berkomitmen untuk terus transparan dan mengupdate setiap perkembangan hasil koordinasi dengan pihak berwenang kepada masyarakat luas.

Sementara itu, penelurusan koranbanjar.com beberapa hari terakhir hingga Sabtu, (20/6/2021), aktivitas pertambangan batubara secara ilegal masih beroperasi di sekitar perbatasan Desa Sungai Besar – Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Titik lokasi pertambangan tersebut diduga berada di wilayah konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) eks PT Banjar Intan Mandiri (BIM).

Di lokasi terlihat alat berat beroperasi, dari kejauhan terdengar deru suara alat berat itu dioperasikan mengeruk lahan yang mengandung emas hitam. Tidak jauh dari lokasi alat berat itu, juga terlihat tumpukan batubara membentuk gunung kecil. Sementara di samping-samping kanan dan kiri, terlihat lubang=lubang besar bekas penambangan yang ditinggal begitu saja, tanpa adanya upaya reklamasi.

Menurut warga setempat yang minta namanya dirahasiakan saat dijumpai koranbanjar.com, tak jauh dari lokasi, mengaku tidak mengetahui oknum pengusaha yang melakukan aktivitas tersebut.

Meski demikian, dia menduga, aktivitas tersebut mustahil tidak diketahui pihak Pemerintah Daerah maupun aparat yang berwenang.

“Rasanya tidak mungkin pihak pemerintah maupun aparat berwenang tidak tahu dengan adanya aktivitas ini. Mana mungkin pengusaha berani melakukan penambangan, apalagi tanpa izin,” ujarnya menduga. (kan/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *