Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial Zahra Dilla, Senin (29/12/2025) petang.
BANJARBARU,koranbanjar.com – Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di Polres Banjarbaru.
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi AKBP Budi Santoso dalam amar putusannya, majelis menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
“Sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Ketua KKEP saat mengetuk palu sidang.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa setelah putusan PTDH dibacakan, status Bripda Muhammad Seili secara otomatis bukan lagi anggota Polri.
“Setelah menjalani sidang KKEP tadi, pelaku sudah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH),” ucap Kabid Propam
Sesuai dengan apa yang disampaikan, tidak ada yang ditutup-tutupi pihaknya berkomitmen transparan dalam sidang dan bisa disaksikan oleh semua pihak.
“Sudah kita lakukan sidang tadi, intinya kami transparan dalam melaksanakan sidang KKEP, Tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai hasil yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi,” tegasnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani proses hukum pidana di peradilan umum dan menungggu proses pidananya.
Terkait prosesi administratif PTDH , Hery menyebutkan saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi internal, ia belum memastikan waktu pelaksanaan upacara PTDH secara resmi.
“Itu nanti administrasinya menyusul karena ada pemberkasan, administrasi lainnya dan akan kita selesaikan,” tutupnya
Sementara itu, ayah korban, Sarmani, yang hadir langsung dalam persidangan, menyatakan menerima dan merasa puas dengan putusan sidang etik tersebut, tetapi belum bisa memaafkan pelaku
Menurutnya, keputusan majelis sudah sesuai dengan harapan keluarga dan aturan hukum yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan harapan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, kami hanya berharap ke depannya, dalam pengadilan umum, prosesnya berjalan adil sesuai pasal-pasal hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini selanjutnya akan berlanjut ke pengadilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Bripda Muhammad Seili. (kan/dya)












