Banjarbaru Matangkan Regulasi Perwali Reklame, Penataan Kota Kian Serius

Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar rapat untuk mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Berlangsung di Diskominfo pada Kamis (21/5/2026).(Sumber Foto: Kominfo Banjarbaru/koranbanjar.com)

Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar rapat untuk mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Berlangsung di Diskominfo pada Kamis (21/5/2026).

BANJARBARU,koranbanjar,com – ​Regulasi ini berfokus pada kepastian hukum, ketertiban tata ruang, aspek keselamatan, serta estetika kota.

Pembahasan secara khusus menindaklanjuti Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3/2025 yang mengamanatkan pengaturan detail mengenai

​Penempatan titik reklame serta rincian klasifikasi jalan utama atau jalan protokol diatur secara khusus melalui Peraturan Wali Kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian menyampaikan, penyusunan Perwali ini menjadi langkah penting agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan efektif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Kota Banjarbaru.

​Sambung Agus materi draf mengadopsi beberapa ketentuan dari Perda Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik lokal Banjarbaru.

Termasuk penentuan zona bebas/pusat reklame dan standardisasi ukuran media reklame.

“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,”  ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan reklame tidak hanya berbicara soal pemasangan media promosi.

Tetapi juga menyangkut wajah kota, ketertiban tata ruang, keselamatan, hingga kenyamanan masyarakat.

Karena itu, penyusunan aturan turunan dari Perda tersebut harus dilakukan secara detail dan terukur

Di tempat yang sama. ​Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie, menyatakan pembahasan pasal per pasal diproyeksikan selesai dalam 1-2 pertemuan lanjutan sebelum diserahkan ke Bagian Hukum

“Setelah kita bahas pasal per pasal ini lalu kemudian bisa diberikan masukan apa yang penting dalam Peraturan Wali Kota ini. Tentunya Perwali ini harus komprehensif termasuk sanksi yang diberikan,” katanya.

Penyempurnaan regulasi reklame ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih modern, tertib, dan berorientasi pada estetika kota.

Sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha maupun masyarakat di Kota Banjarbaru. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *