Sempat Dipertanyakan Warga, DPUPRP Banjar Klarifikasi Soal Papan Proyek Jalan Rp5,2 Miliar di Karang Intan

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar, Jimmy, ST.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar, Jimmy, ST.

Proyek perbaikan jalan dan jembatan di perbatasan Desa Sungai Besar – Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sempat dipertanyakan warga. Pasalnya, proyek fisik yang terlihat menelan anggaran besar itu dinilai minim informasi, karena papan informasi proyek tidak tampak di sekitar lokasi pengerjaan jalan di dekat jembatan perbatasan Desa Sungai Besar-Desa Biih, Kecamatan Karang Intan.

BANJAR, koranbanjar.com- ​Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar, Jimmy, ST., kepada koranbanjar.com memberikan klarifikasi di ruang kerjanya pada Senin 22/6/2026.

Menurut dia, DPUPRP Kabupaten Banjar berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik, bahkan papan proyek sebetulnya sudah dipasang sejak awal pengerjaan.

​”Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyedia jasa atau kontraktor. Jika ditemukan adanya kelalaian di lapangan, dinas tidak akan segan melayangkan teguran keras serta menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Jimmy.

​Jimmy memaparkan, karena bentang proyek ini cukup panjang dan melintasi beberapa wilayah administrasi desa, papan informasi tersebut sengaja diletakkan di titik awal (stasiun awal) yang strategis, yaitu di kawasan dekat jembatan Desa Lok Tangga (beberapa kilometer) dari titik jembatan Desa Sungai Besar.

Papan informasi proyek yang terletak di lokasi yang cukup jauh dari lokasi jembatan perbatasan Desa Sungai Besar-Desa Biih.
Papan informasi proyek yang terletak di lokasi yang cukup jauh dari lokasi jembatan perbatasan Desa Sungai Besar-Desa Biih.

Meski demikian, ia memastikan fungsi pengawasan dan transparansi tetap berjalan optimal.

​Proyek rekonstruksi jalan penghubung ini melintasi tiga desa strategis, yakni Desa Labuan Tabu, Desa Lok Tangga dan Desa Sungai Besar.

Lanjut Jimmy, proyek infrastruktur jalan ini menelan pagu anggaran sebesar Rp5,2 miliar. Pihak dinas mempercayakan pengerjaan fisik lapangan kepada CV Intan Sari selaku kontraktor pelaksana, dengan target masa waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

​Dari total panjang keseluruhan jalur yang mencapai 11 kilometer, penanganan rekonstruksi kali ini akan difokuskan pada bentang jalan sepanjang kurang lebih 3,9 hingga 4 kilometer.

“Jalan penghubung tersebut nantinya akan dilapisi aspal hot mix jenis HRS-WC (Hot Rolled Sheet-Wearing Course),” ujarnya.

Jimmy juga menjelaskan, titik krusial pengerjaan berada di stasiun akhir yang terletak di Desa Sungai Besar. Lokasi ini menjadi prioritas utama karena sempat mengalami kerusakan parah akibat tergenang banjir.

​Untuk mengantisipasi masalah serupa, pihaknya melakukan peninggian badan jalan di titik Desa Sungai Besar agar lebih tahan terhadap potensi genangan di masa mendatang.

Sementara untuk sisa ruas jalan lainnya, intervensi yang dilakukan berupa pengerjaan penghamparan agregat.

“Infrastruktur ini diharapkan dapat mendongkrak mobilitas warga serta memperkuat ketahanan akses pascabencana,” paparnya.

​Di akhir keterangannya, Jimmy mengimbau warga di ketiga desa untuk mendukung kelancaran proses pengerjaan di lapangan demi terwujudnya akses transportasi yang aman dan nyaman.

Ia juga menegaskan bahwa setelah proyek selesai, pihaknya akan memasang kembali imbauan permanen,melarang aktivitas angkutan batu bara untuk melintasi jalan tersebut demi menjaga ketahanan aspal.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (20/6/2026), aktivitas pengerjaan memang sedang berlangsung. Di dua arah mulut jembatan hanya terpampang papan peringatan untuk berhati-hati, serta papan imbauan agar mobil tambang batu bara tidak melintas.

Selain itu, tampak tumpukan material, satu unit alat berat, dan pos istirahat pekerja. Namun, papan proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, kontraktor pelaksana, hingga masa kerja tidak ditemukan di titik tersebut. (kan/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *