Diduga, Sertipikat Tanah Milik PT BBKS Tidak Terdaftar di BPN, Anna Trisula Dinyatakan Sebagai Pemilik Sah

Papan Plang yang dipasang atas nama PT Banguna Banua Kalimantan Selatan, yang sebetulnya perkara ini dimenangkan oleh SHM 1232 Atasnama Anna Trisula.
Papan Plang yang dipasang atas nama PT Banguna Banua Kalimantan Selatan, yang sebetulnya perkara ini dimenangkan oleh SHM 1232 Atasnama Anna Trisula.

Kasus sengketa tanah seluas 8.925 M2 atau hampir 9 hektar (SHM 59) di kawasan Jl A Yani Km 16.700 Kabupaten Banjar yang selama ini diklaim PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) dan berproses hukum bertahun-tahun di pengadilan, tampaknya sudah final. Surat Hak Milik (SHM) bernomor 59 yang selama ini dikantongi PT BKKS diduga tidak terdaftar di BPN Kabupaten Banjar. Dengan demikian, pengadilan memutuskan Anna Trisula sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dengan SHM No 1232.

KALSEL, koranbanjar.com – Kuasa Hukum dari Anna Trisula yakni M Deny Dermawan, SH,MH dan Rachmad Cipatdi, SH melalui pers rilis kepada koranbanjar.com, Selasa (26/05/2026) menyampaikan kronologis gugatan sebagai berikut, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dari klien mereka Anna Trisula atas perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No. 119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap lahan tanah SHM 59/1974 atas nama Abdullah Sutera Ali yang selama ini diklaim aset milik PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS).

Menurut Deny, Anna Trisula merupakan pemilik SHM 1232/82 dan telah memenangkan perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No.119/PDT/2018/PT.BJM  Jo No.2801 K/Pdt/2019. Sedangkan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) SHM No 59 atas nama Abdullah Sutra Ali telah diputuskan dan dinyatakan Pengadilan Perdata, tidak mempunyai kekuatan apapun atas aset tersebut.

Adapun gugatan yang diajukannya yakni, Anna Trisula dan kawan-kawan sebagai pemilik SHM No 1232  telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan (PT. BBKS) sebagai Tergugat (SHM No. 59), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai Turut Tergugat, melalui Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Perkara No. 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo.No. 119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang semua tingkatan peradilan telah dimenangkan ahli waris. Adapun Amar Putusannya sebagai berikut :

a. Putusan Pengadilan Negeri Martapura telah memutus perkara pada 2 November 2018 No. 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp yang amar putusannya sebagai berikut :

 MENGADILI:

DALAM KONVENSI:

DALAM EKSEPSI :

  • Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA :

  • Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris sah dari Tn. Aliansyah Alie (Alm.) sebagaimana  surat  keterangan  hak  waris  yang  dibuat  dan ditandatangani di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H., saat itu Notaris di Banjarmasin (Vide Akta No. 3 tanggal 14 Pebruari 1989).
  • Menyatakan Sertipikat  Hak  Milik  (SHM) No.1232 tahun 1982, Gambar Situasi Nomor 1207/82 seluas 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Tn. Aliansyah Alie (Alm.) adalah sah milik para Penggugat atau Ahli Waris Aliansyah Alie (Alm):
  • Menyatakan perbuatan Tergugat bersalah dengan  menguasai  serta memasang plang papan nama/bertuliskan “Hak Milik SHM No.59” di atas tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad).
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.M.59 tidak memiliki kekuatan hukum apapun;
  • Menghukum Tergugat untuk  menyerahkan  dan  mengosongkan  tanah obyek  sengketa  tersebut  dengan  cepat  dan  segera  kepada  para Penggugat dan terbebas dari kekuasaan pihak ketiga  serta pihak-pihak lainnya.
  • Menghukum kepada  Turut Tergugat agar  tunduk,  mematuhi  serta melaksanakan atas  putusan a quo;
  • Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;

 

DALAM REKONVENSI:

  • Menolak gugatan  Penggugat  Rekonvensi/  Tergugat  Konvensi untuk seluruhnya;

 DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

  • Menghukum Tergugat dalam  Konvensi/  Penggugat dalam  Rekonvensi untuk  membayar  biaya  perkara  yang  hingga  kini  ditaksir  sejumlah Rp2.702.500 (dua juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah);

b. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah memutus Perkara pada tanggal 30 Januari 2019 No : 119/PDT/2018/PT.BJM  yang amar putusannya sebagai berikut :

 MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 27 November 2018, Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp, yang dimohonkan banding                 tersebut;

3. Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ditetapkan sebesar                                 Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah)

c, Putusan Kasasi Mahakamah Agung telah memutus Tanggal 24 Oktober 2019 Perkara No : 2801 K/Pdt/2019 yang amar putusannya sebagai berikut :

 MENGADILI:

1. Menolak permohonan  kasasi  dari Pemohon  Kasasi:  PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan tersebut

2. Menghukum Pemohon  Kasasi  untuk  membayar  biaya  perkara  dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu                                   rupiah)

d. Dalam Hal ini Perkara Perdata Putusan Pengadilan Negeri Martapura No.38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Juncto Putusan Banding Pengadilan                            Tinggi Banjarmasin No : 119/PDT/2018/PT.BJM Juncto Putusan Kasasi Mahakamah Agung No : 2801 K/Pdt/2019. tersebut diatas telah                         memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dimenangkan Anna Trisula Dkk  Sebagai Pemilik Tanah yang Sah sesuai SHM                 No.1232.

  1. Bahwa dalam penyelesaian Sengketa Kepemilikan di Tingkat Peradilan Umum (Perdata) telah selesai berdasarkan Putusan bahwa Ahli Waris pemilik SHM No.1232 telah dinyatakan sebagai Pemilik yang sah, dan PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) SHM No.59 dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
  2. Bahwa Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang didaftarkan pada tanggal 10 Desember 2015 dengan Register Nomor : 36/G/2015/PTUN.BJM, dengan Objek Sengketa SHM No An. Abdulah Sutra Ali, yang diketahui kemudian adalah dimiliki oleh PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan (dahulu PD. Bangun Banua Kalimantan Selatan).

Dijelaskan Deny, dalam putusan perkara PTUN Nomor 36/G/2015/PTUN.Bjm, serta dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut : bahwa pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tidak menemukan warkah dan data berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00059, maka terhadap permohonan tersebut tidak dapat dilaksanakan atau ditolaknya dan hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Permohonan Pemgembalian Batas Nomor Berkas 5860/2014 dan 5292/2014 tertanggal 23 Juni 2015;

Bahwa dalam Buku Desa yang berisi daftar sertipikat-sertipikat yang pernah diterbitkan di desa atau kelurahan setempat, pihak Kantor Pertanahan tidak menemukan SHM No.00059 dalam daftar tersebut, sedangkan SHM No.2525 yang telah dibatalkan dan SHM No.1232 atas nama para Penggugat tercatat atau tercantum dalam buku desa tersebut. (Vide Putusan PTUN No. 36/G/2015/PTUN.BJM)

Mengenai faktanya hukumya adalah ;

  • SHM No.59/1974 atas nama Abdullah Sutra Ali. Berdasarkan Putusan PTUN Banjarmasin Nomor 36/G/2015/PTUN.Bjm, dalam pertimbangannya tidak terdaftar di Badan Pertanahan Kabupaten Banjar.
  • Bahwa Anna Trisula dkk, melalui kuasa hukumnya telah memohonkan Eksekusi terhadap Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/Pn.Mtp ke Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1A. Dengan surat Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Mtp jo. Nomor 38/Pdt.G/2018/Pn.Mtp tertanggal 5 Mei 2026, tentang Aanmaning/Tegoran yang dijadwalkan hadir pada 19 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Martapura.
  • Bahwa tanggal 19 Mei 2026, jam 10.00 Wita dengan acara pelaksanaan Aanmaning/tegoran yang dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi PT.BBKS, hadir dengan membawa surat tugas, dari Badan Pertanahan Kabupaten Banjar Hadir Kasi Sengketa, dan acara Pelaksanaan Aanmaning dipimpin langsung Ketua Pengadilan serta didampingi Panitera dan Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura Negeri Martapura Kelas 1A .
  • Bahwa pada Minggu 24 Mei 2026 Kuasa Pemohon Eksekusi melihat lokasi dan terkejut di lokasi tanah yang mohonkan eksekusi telah ada banner sepanjang kurang lebih 20 meter bertuliskan “TANAH HAK MILIK PT. BANGUN BANUA KALIMANTAN SELATAN Berdasarkan AKTA NOTARIS No.07 tanggal 11 Maret 2020.”

“Nah, karena kami sudah memenangkan perkara ini, makanya kami mengajukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap, mengingat di lokasi yang dimohonkan eksekusi saat ini terdapat banner bertuliskan TANAH HAK MILIK PT. BANGUN BANUA KALIMANTAN SELATAN. Terkait dengan adanya SHM No 59 itu, kami berharap pihak penegak hukum dapat melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

BPN Banjar Benarkan Perkara Dimenangkan SHM No 1232

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Banjar, Langlang Tresna Permagati, S.SiT, MH, ketika dikonfirmasi Koranbanjar.com pada Jumat, (29/5/2027), membenarkan bahwa perkara sengketa tanah antara SHM 1232 An.Anna Trisula dengan SHM 59/1974 atas nama Abdullah Sutera Ali yang selama ini diklaim aset milik PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS), telah dimenangkan oleh Anna Trisula dengan No SHM 1232.

“Putusan pengadilan memang dimenangkan oleh SHM No 1232 atasnama Anna Trisula,” ungkap Langlang.

Kemudian, dijelaskan lagi, setelah putusan itu ada proses pengajuan perdamaian dari pihak PT Bangun Banua Kalimantan Selatan ke Pengadilan Negeri Martapura. Namun pengajuan perdamaian itu belum didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Martapura. Apa sebabnya belum didaftarkan, dia tidak tahu.

Terkait dengan proses eksekusi putusan di lokasi, Langlang juga membenarkan sudah menerima surat tentang Aanmaning/Teguran yang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Martapura.

“Kami juga sudah menerima surat Aanmaning (Teguran). Mengapa eksekusi belum dilaksanakan, karena kemarin Panitera dari pihak Pengadilan Negeri Martapura masih dalam kesibukan. Mungkin eksekusi akan dilaksankan minggu depan di bulan Juni ini,” ucapnya.

Langlang juga sudah mengetahui, bahwa SHM No 59 tidak terdaftar dalam Buku Desa BPN Kabupaten Banjar.

Pada kesimpulannya, ujar Langlang, pihak BPN akan bertindak sesuai dengan hasil putusan dari Pengadilan. Karena proses hukum perkara tersebut berlangsung hingga Kasasi.

Sehubungan dengan perkara ini, pihak PT Bangun Banua Kalimantan Selatan masih dalam upaya untuk dikonfirmasi. Mengingat Kamis (28/05/2026) masih dalam suasana liburan Hari Raya Idul Adha. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *