Diduga Lakukan Pungli BBM Bersubsidi, Polres Banjarbaru Amankan Juru Parkir di SPBU Jalan Trikora

RM alias Belalang, seorang juru parkir yang diamankan Polres Banjarbaru. (Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.com)

Pasca demonstrasi para sopir angkutan barang pekan lalu di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, jajaran Polres Banjarbaru melakukan berbagai tindakan si sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satunya di SPBU jalan Trikora, Kota Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.com – Dalam giat tersebut, petugas Polres Banjarbaru mendapati dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Jajaran Satgas BBM Subsidi Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil meringkus seorang pria yang nekat memeras sopir truk di kawasan SPBU Jalan Trikora (samping Karaoke Fajar), Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/05/2026).

‎Pelaku yang diketahui berinisial RM alias Belalang (47), warga Banjarbaru Selatan, sehari-harinya bertindak sebagai pengatur parkir di area SPBU tersebut.

‎Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satgas BBM Subsidi melakukan patroli dan pemantauan rutin di area SPBU sekitar pukul 11.00 WITA. Saat berada di lapangan, petugas menemukan adanya dugaan praktik pungli dan menerima aduan langsung dari salah seorang sopir truk yang menjadi korban pemerasan pelaku.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Feby Aceng Loda melalui ‎Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah memaksa para sopir membayar sejumlah uang di luar ketentuan agar bisa mendapatkan antrean pengisian solar subsidi lebih cepat.

‎”Kami menemukan ada sopir yang mengadu ke kita, bahwasanya dia dipungut atau dipaksa membayar uang sebesar Rp695.000 hingga Rp700.000 untuk mengisi BBM sebanyak 80 liter. Padahal, seharusnya 80 liter solar subsidi itu hanya seharga Rp544.000,” ungkap AKP Ari Handoyo.

‎Korban diketahui bernama Andreansyah (41), seorang sopir asal Kecamatan Cempaka yang terpaksa menyerahkan uang kepada pelaku demi kelancaran pengisian bahan bakar truknya.

‎“Korban mengaku memberikan uang kepada terlapor untuk mempermudah mendapatkan pengisian solar subsidi,” jelas AKP Ari Handoyo.

‎Mendapat laporan, petugas bergerak cepat menciduk RM alias Belalang di area SPBU. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85.000 yang merupakan uang kelebihan hasil praktik pungli tersebut.

‎Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2026. Pelaku RM terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.

‎AKP Ari Handoyo menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan bebas dari aksi premanisme, sesuai dengan atensi langsung dari pimpinan.

‎“Karena ini perintah langsung dari Pak Kapolda, maka kami setiap hari akan melakukan pengecekan, monitoring, dan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi di setiap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Banjarbaru guna mencegah praktik pungli maupun penyalahgunaan di lapangan,” tuturnya.

Polres Banjarbaru, sambung AKP Ari Handoyo, mengimbau kepada para sopir dan masyarakat luas agar tidak menuruti permintaan uang dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi mendapatkan prioritas antrean.

‎“Apabila menemukan atau menjadi korban praktik serupa, jangan takut, segera laporkan ke kami atau melalui layanan 110 Polres Banjarbaru. Petugas akan segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *