Penggeledahan yang dilakukan di Kantor PDAM Batola, Selasa (21/04/2026) dari pukul 13.00 WITA sampai pukul 22.33 WITA merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penyertaan modal dari Pemkab Batola kepada PDAM setempat pada tahun 2019 – 2023.
BATOLA, koranbanjar.com – Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, Rabu (22/04/2026) kepada awak media.
Berdasarkan Surat Perintah Kajari Batola Nomor Prin-02/0.3.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 17 April 2026, tahap penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Marabahan,” ujar Andrianto.
Andrianto mengungkapkan penggeledahan ini sendiri tidak hanya dilakukan di Kantor PDAM Batola saja, akan tetap juga dilakukan didua tempat lainnya. Yakni Kantor Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Alalak di Kecamatan Alalak, dan Gudang Arsip PDAM Batola di Jalan Bahaudin Musa Marabahan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari beberapa alat bukti yang diperlukan,” ujarnya sembari mengatakan karena beberapa kali pihak Kejaksaan Negeri Batola melakukan permohonan permintaan data tidak juga diberi.
“Dari penyelidikan hingga masuk penyidikan, tidak ada itikad baik. Sehingga dilakukan penggeledahan,” tambahnya.
Dari tiga tempat penggeledahan, banyak dokumen yang diamankan. Seperti 5 boks besar berisi berbagai dokumen, 130 map ordner berwarna biru. Serta satu unit Central Processing Unit (CPU).
“Isinya dokumen berkaitan dengan laporan keuangan, beberapa bukti transaksi, hingga indikasi adanya aliran dana,” tambah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi Saputra.
Sementara itu untuk satu unit Central Processing Unit (CPU) yang ikut di sita, Yogi mengatakan itu digunakan untuk pelaporan keuangan, serta ada beberapa dokumen yang tidak dicetak dengan alasan yang kami tidak diketahui sampai saat ini.
“Dengan dasar itu kami perlu dokumen itu agar kasus ini bisa terang,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Batola berkeyakinan dengan ditemukannya beberapa barang bukti ini, akan mendukung penyidikan, serta akan melakukan panggilan beberapa saksi yang bisa memberikan keterangan, sehingga perkara ini menjadi jelas.
“Saat tahap penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan 50 saksi. Tahap penyidikan baru lima saksi yang diperiksa. Termasuk salah satu kepala bagian,” ungkap Andrianto sembari mengatakan Direktur PDAM Batola belum dilakukan pemeriksaan.
Untuk kerugian negara, Andrianto mengatakan masih dalam tahap penghitungan, serta menduga adanya aliran dana ke beberapa orang.
“Saat ini pernyataan modal pada tahun 2019 sampai tahun 2023, tapi tidak menutup kemungkinan hingga tahun 2025 apabila ada indikasi atau temuan baru,” tutupnya.
(Ing/rth)














