Pengadilan Negeri Marabahan Terapkan Mekanisme Keadilan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana

Pengadilan Negeri Marabahan menerapkan Mekanisme Keadilan Restorative (MKR) dalam perkara pidana dengan nomor register 20/Pid.Sus/2026/PN Mrh. Setelah terdakwa dan pihak keluarga korban saling memaafkan. (Foto: koranbanjar.com)

Pengadilan Negeri Marabahan menerapkan Mekanisme Keadilan Restorative (MKR) dalam perkara pidana dengan nomor register 20/Pid.Sus/2026/PN Mrh. Setelah terdakwa dan pihak keluarga korban saling memaafkan.

MARABAHAN, koranbanjar.com – Sidang yang berlangsung Selasa(14/4/2026) di Pengadilan Negeri Marabahan, dengan majelis hakim, Danang Slamet Riyadie, sebagai Ketua Majelis, Deni Welfin, dan Ulul Azmi, sebagai Hakim Anggota. Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa lalu memfasilitasi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, melalui mekanisme keadilan Restorative Justice.

Sidang diwarnai momen penuh haru saat terdakwa dengan tulus menyampaikan permohonan maaf secara langsung di muka persidangan. Dalam proses tersebut, pihak keluarga korban dengan jiwa besar telah menerima permohonan maaf terdakwa.

“Ini upaya pengadilan dalam mewujudkan penyelesaian perkara hukum yang mengedepankan asas kekeluargaan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan,” ujar Danang Slamet Riyadie.

Danang menjelaskan penerapan keadilan ini secara yuridis merujuk pada ketentuanPasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). Sehingga fokus penegakan hukum mengalami pergeseran dari sekadar pemidanaan, menuju pada pemulihan kembali keadaan seperti semula.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini membuktikan bahwa penegakan hukum dapat hadir dengan wajah yang lebih teduh. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi para pihak untuk saling memaafkan dan merajut kembali hubungansosial yang sempat retak di tengah masyarakat,” jelas Danang.

Lanjut Danang, Langkah penyelesaian yang menyejukkan ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkanperadilan yang agung. Selain gencar menerapkanpenyelesaian perkara berbasis perdamaian, PN Marabahan saat ini juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi peradilan. Salah satunya melalui pemantapan standar operasional guna mendukung Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di tahun2026.

“Dengan keberhasilan penerapan Restorative Justice ini, PN Marabahan berharap agar ke depannya penyelesaian konflikdi wilayah Barito Kuala dapat semakin mengedepankan solusi damai yang membawa kemanfaatan bersama,” ujarnya.

Perkara pidana dengan nomor register 20/Pid.Sus/2026/PN Mrh merupakan perkara kecelakaan lalu lintas, dengan terdakwa Lukas Pereira Da Costa.

Lukas mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban atas nama Syahrin, pada Kamis (18/12/2025) di Jalan Anjir Talaran KM 7 Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, sekitar pukul 15.15 WITA

Dirinya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *