Penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Subuh kawasan PPS Martapura hingga menimbulkan dilema bagi Perumda Pasar Bauntung Batuah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, telah menjadi perhatian publik. Salah satu perhatian datang dari mantan anggota DPRD Banjar yang kini berkiprah di tingkat nasional sebagai lawyer, DR. Andin Sofyanoor, SH,MH. Menurutnya, pernyataan Kadishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana yang meminta Perumda PBB untuk menyediakan lokasi parkir pengganti dari bahu jalan PPS Martapura ke lokasi lain, masih belum tepat.
BANJAR, koranbanjar.com – DR. Andin Sofyanoor, SH,MH berpendapat penataan serta penetiban PKL di Pasar Subuh kawasan PPS Martapura tersebut melibatkan banyak pihak, antara lain Dishub Banjar dan Perumda PBB. Pertama, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar sebagai government (pemerintah) dan Perumda PBB sebagai government corporote atau Local Owned Enterprises (perusahaan daerah).
“Kalau Dinas Perhubungan mencabut kontrak pengelolaan parkir dari pihak ketiga, kemudian meminta Perumda PBB untuk menyiapkan lokasi parkir pengganti, sepertinya penataan yang akan dilakukan Perumda PBB sangat bergantung dengan kebijakan Dinas Perhubungan,” ungkap Andin.
Rencana besarnya adalah penataan dan penertiban PKL dengan leading sector Perumda Pasar Bauntung Batuah. Tujuannya adalah menciptakan kawasan pasar yang tertib, nyaman dan rapi. Rencana Perumda PBB sebagai perusahaan milik daerah mestinya mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
“Rencana besarnya Perumda PBB sedang melakukan penataan dan penertiban PKL, berikan keleluasaan Perumda PBB untuk menata dan menertibkan PKL, setelah semua berjalan, pasar menjadi rapi, PKL tertata dengan baik dan tertib, barulah Perumda PBB menentukan kawasan parkir kendaraan sesuai grand desain penataan. Sesudah itu barulah ditentukan letak lokasi parkir yang tepat,” ujarnya.
BACA JUGA : Isu Pungli Resahkan Pedagang di PPS Martapura, Perumda Pasar Tekankan Dukungan Semua Pihak
Jadi bukan sebaliknya, Dishub Banjar meminta Perumda PBB menyiapkan lokasi parkir dulu, kemudian penataan PKL menyesuaikan lokasi parkir.
“Dishub kan government (pemerintah), sedangkan Perumda PBB adalah government corporate. Idealnya pemerintah harus memberikan support kepada perusahaan milik daerah, agar rencana dan programnya dapat terlaksana dengan baik,” timpalnya.
Direktur Utama Trusted Jurist Law Firm ini juga menambahkan, Sekretaris Daerah harus punya sikap yang tegas dan aspiratif terhadap PPS yang sekarang menjadi wewenang Pemerintah Daerah.
“Sekda harus memerintahkan kepada setiap OPD terkait agar bisa membantu mewujudkan cita-cita Pasar Tradisional yang asri dan nyaman bagi warga Kabupaten Banjar, khususnya Martapura,” katanya.
Menurut dia lagi, Sekda Banjar wajib mengambil sikap dan tidak boleh mendiamkan adanya misskomunikasi antar OPD, apalagi ada Perumda yang tidak mendapatkan support maksimal dari Pemda.
“Itu akan menjadi preseden buruk bagi terciptanya Good and Clean Government. Harapan warga Banjar agar memasuki periode ke 2 Pemerintah Daerah saat ini bisa menjadi lebih baik,” pintanya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Subuh Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura telah terbentur pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di lokasi yang sama.
BACA JUGA : Dilema Penataan PKL dan Pengelolaan Parkir di PPS, Dishub Banjar Siap Cabut Kontrak Parkir, Asal Begini
Sehingga menimbulkan situasi yang dilematis bagi antar dua instansi pemerintah, Perumda Pasar Bauntung Batuah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, dalam menjalankan program masing-masing.
Sejak awal Januari 2026 lalu, Perumda Pasar Bauntung Batuah telah melaksanakan penataan dan penertiban bagi PKL di kawasan Pasar Subuh PPS Martapura. Semula, PKL Pasar Subuh sudah mulai tertib berpindah tempat berjualan dari bahu jalan ke dalam kawasan Pasar Subuh. Namun belakangan, para PKL mulai “gelisah” karena akses memasuki kawasan pasar telah tertutup portal karena adanya pengelolaan parkir kendaraan.
Berkaitan dengan hal itu, Kadishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana saat dikonfirmasi koranbanjar.com, Selasa (15/04/2026) menjelaskan, pihaknya menjalin kontrak kerjasama pengelolaan parkir di kawasan PPS dengan pihak ketiga berlangsung sejak tahun 2023. Kemudian, awal Januari 2026, Perumda Pasar Bauntung Batuah mulai melakukan penataan dan penertiban PKL di kawasan PPS.
“Sebelum penataan dilakukan, kami sudah menjalin kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, sejak tahun 2023. Kami berharap ada win-win solution,” ungkap Kadishub.
Pihaknya mengaku, siap mencabut kontrak pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, asalkan Perumda bisa menyediakan lokasi parkir (pengganti, red) di kawasan pasar untuk pihak ketiga.
“Silakan nanti Perumda membuat kesepakatan dengan pihak ketiga seumpama menjalin kerjasama pengelolaan parkir di wilayah pasar. Kalau wilayah kami hanya pengelolaan parkir di bahu jalan, kalau di lokasi pasar itu adalah wilayah Perumda,” ucapnya. (sir)













