Kronologi penggerebekan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kamar hotel di Banjarmasin mulai terungkap. Pihak kuasa hukum menyampaikan versi kejadian yang berbeda dari dugaan perzinaan yang dilaporkan.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Peristiwa penggerebekan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS di sebuah kamar hotel di Banjarmasin pada Jumat (10/4/2026) pagi memunculkan berbagai spekulasi. Namun, pihak kuasa hukum terlapor memberikan penjelasan rinci terkait kronologi kejadian tersebut.
Kuasa hukum DS, H Edi Sucipto, mengungkapkan bahwa kliennya tiba di Banjarmasin dalam rangka perjalanan menuju Pulau Jawa menggunakan mobil pribadi.
Setibanya di Banjarmasin, DS memilih beristirahat di hotel karena jadwal keberangkatan yang masih beberapa jam lagi. Ia disebut melakukan check-in sekitar pukul 06.00 Wita.
“Sekitar pukul 08.00 Wita terjadi penggerebekan di kamar hotel,” ujar Edi, Minggu (12/4/2026) di Banjarmasin.
Edi menjelaskan, saat itu sebenarnya terdapat beberapa orang yang berada di lokasi. Ia menyebut ada dua pria dan tiga wanita yang masing-masing menempati kamar terpisah.
Menurutnya, DS awalnya berada di dalam kamar bersama seorang rekan wanita. Namun, saat kejadian, rekan tersebut sedang keluar kamar.
“Pada saat yang bersamaan, seorang pria yang merupakan rekan kerja datang ke kamar untuk membicarakan sesuatu. Sehingga saat penggerebekan terjadi, hanya ada dua orang di dalam kamar,” jelas Korwil PERADI Kalselteng ini.
Edi menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai perzinaan. Ia juga menyebut tidak ada tindakan yang melanggar hukum saat itu.
“Klien kami dalam keadaan berpakaian lengkap dan tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegas Edi yang juga sebagai Ketua DPC PERADI Banjarmasin.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan suami DS ke Polresta Banjarmasin. Saat ini, penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak kuasa hukum berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
“Biarkan proses hukum berjalan dan fakta yang akan berbicara,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Lie Loi Fhin melalui kuasa hukumnya Bujino A Salan melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan istrinya ke Polresta Banjarmasin.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) yang diterbitkan pihak kepolisian pada Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Bujino A Salan didampingi Royanto Gunawan dari Kantor Hukum Royanto Gunawan Simanjuntak dan Partners menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan yang diduga dilakukan oleh istri pelapor berinisial DS bersama seorang pria berinisial PRB.
Menurut Bujino, peristiwa itu diduga terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan MT Haryono, Kota Banjarmasin. (yon/bay)













