Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS harus menghadapi laporan dugaan perzinaan usai digerebek di kamar hotel di Banjarmasin. Tak tinggal diam, pihak terlapor membantah keras tuduhan tersebut dan siap membuktikan fakta di jalur hukum.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS terus bergulir dan kini memasuki proses hukum di Polresta Banjarmasin.
DS dilaporkan oleh suami sahnya, Lie Loi Fhin, setelah terjadi penggerebekan di sebuah kamar hotel pada Jumat (10/4/2026) pagi. Peristiwa ini pun memicu sorotan publik.
Namun, melalui kuasa hukumnya, H Edi Sucipto, DS membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menilai, kondisi saat penggerebekan tidak dapat disimpulkan sebagai perbuatan zina.
“Kami siap membuktikan di proses hukum bahwa tidak ada perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegas Edi, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, kliennya dalam kondisi berpakaian lengkap dan tidak melakukan aktivitas mencurigakan.
“Klien kami dalam keadaan santai, berpakaian wajar, bahkan bersepatu. Tidak ada tindakan yang mengarah ke sana,” ujarnya.
Menurut Edi, keberadaan DS di hotel tersebut berkaitan dengan rencana perjalanan menuju Pulau Jawa. Kliennya disebut beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
Di sisi lain, fakta lain turut terungkap. Hubungan rumah tangga DS dengan pelapor disebut telah lama bermasalah dan kini sedang dalam proses perceraian.
“Proses perceraian sudah berjalan. Bahkan ada laporan dugaan KDRT yang juga sedang ditangani,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan dilakukan secara objektif. Kasus ini kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya, seorang pria bernama Lie Loi Fhin melalui kuasa hukumnya Bujino A Salan melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan istrinya ke Polresta Banjarmasin.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) yang diterbitkan pihak kepolisian pada Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Bujino A Salan didampingi Royanto Gunawan dari Kantor Hukum Royanto Gunawan Simanjuntak dan Partners menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan yang diduga dilakukan oleh istri pelapor berinisial DS bersama seorang pria berinisial PRB.
Menurut Bujino, peristiwa itu diduga terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan MT Haryono, Kota Banjarmasin. (yon/bay)













