Misteri bau busuk yang selama bertahun-tahun menyelimuti kawasan Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin Selatan, mulai terkuak. Hasil penelusuran menunjukkan sumber aroma menyengat tersebut diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah ayam berupa bulu, kulit dan jeroan ayam hingga tulang sapi yang sudah membusuk yang dibuang sengaja oleh orang-orang tidak bertanggungjawab di lahan milik Trio Motor.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Aroma busuk yang kerap dikeluhkan warga di kawasan Basirih Selatan akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah dilakukan penelusuran, sumber bau diduga berasal dari sebuah lahan di sekitar Jalan Lingkar Selatan.
Lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Trio Motor Cabang Kolonel Sugiono Banjarmasin. Namun, aktivitas yang terjadi di atasnya disebut bukan dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pihak manajemen Trio Motor melalui Andres menegaskan bahwa lahan tersebut memang milik perusahaan secara sah.
“Berdasarkan hasil pengecekan dokumen kepemilikan, lokasi yang menjadi perhatian merupakan aset milik Trio Motor,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah yang diduga menjadi penyebab bau menyengat tersebut.
“Kami mengecam adanya aktivitas pihak tertentu yang menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan perusahaan,” katanya.
Menurut Andres, penggunaan lahan tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Trio Motor juga memastikan tidak pernah memberikan persetujuan atau kerja sama terkait penggunaan lahan untuk aktivitas tersebut.
Perusahaan meminta agar kegiatan pembuangan limbah segera dihentikan. Jika tidak, pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Apabila kegiatan tersebut tetap dilakukan, kami akan melaporkannya kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, warga berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk menelusuri dan menghentikan sumber bau yang telah berlangsung lama tersebut.
Hingga kini, pihak yang diduga melakukan aktivitas pembuangan limbah belum diketahui untuk memberikan klarifikasi. (yon/bay)













