‎Selain Mulyono, KPK Juga Amankan Manajer Keuangan PT BKB dalam Kasus Suap Restitusi PPN

Tersangka kasus suap di KPP Madya Banjarmasin. (Foto: Tim/Koranbanjar.com)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin tidak hanya menyasar oknum pejabat pajak.

JAKARTA, koranbanjar.com – Tim penindakan KPK juga mengamankan Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), yang diduga sebagai aktor pemberi suap.

‎​Venasius ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), dan seorang pegawai pajak, Dian Jaya Demega (DJD).

‎Ketiganya terlibat dalam skandal suap terkait pengajuan dan pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan tahun pajak 2024.

‎​Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterlibatan Venasius bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN dengan status lebih bayar senilai Rp49,47 miliar.

‎Dalam proses tersebut, diduga terjadi pertemuan antara pihak perusahaan dengan Mulyono untuk memuluskan pencairan dana.

‎​”Pada November 2025, VNZ selaku perwakilan perusahaan bertemu dengan MLY. Di sana disepakati adanya ‘uang apresiasi’ sebesar Rp1,5 miliar agar permohonan restitusi dikabulkan,” ungkap Budi, Kamis (5/2/2026) di Jakarta.

‎​Setelah dana restitusi sebesar Rp48,3 miliar cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, Venasius diduga mengeksekusi pembagian uang haram tersebut.

‎​Untuk menyamarkan aliran dana suap, Venasius diduga menggunakan modus invois fiktif guna mencairkan uang dari kas perusahaan.

‎Dari total Rp1,5 miliar yang disiapkan, uang tersebut dibagi-bagi dengan rincian, ​Rp800 juta diserahkan kepada Mulyono melalui orang kepercayaannya di area parkir sebuah hotel.

‎​Rp200 juta dialokasikan untuk Dian Jaya Demega sebagai tim pemeriksa pajak.
‎​Rp500 juta sisanya disimpan dan digunakan oleh Venasius untuk kepentingan pribadi.

‎​Menariknya, dalam praktik lancung ini, Venasius juga diduga meminta “potongan” kembali dari jatah yang diberikan kepada Dian Jaya Demega sebesar 10 persen atau Rp20 juta.
‎​
‎​KPK menegaskan bahwa tindakan Venasius Jenarus Genggor merupakan bentuk penyuapan terhadap penyelenggara negara demi keuntungan korporasi. Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meski menyesalkan keterlibatan pegawainya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia menekankan bahwa kasus yang melibatkan pihak swasta dan pejabat publik ini harus menjadi pengingat bagi dunia usaha agar tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam administrasi perpajakan.

‎​”Jika terbukti secara hukum, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan,” tegas Purbaya.

‎​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak dan konsultan keuangan perusahaan bahwa mekanisme restitusi pajak dipantau ketat oleh sistem pengawasan internal maupun lembaga penegak hukum. (kbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *