Sengketa lahan yang berkepanjangan di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga meninggalkan luka sosial bagi masyarakat. Ratusan kepala keluarga (KK) dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kesulitan ekonomi akibat konflik kepemilikan tanah yang belum kunjung selesai.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Perwakilan masyarakat Sukamaju, Ahmad Mujiono, Senin (2/2/2026) lalu di Kantor DPRD Kota Banjarbaru, mengungkapkan bahwa konflik lahan di kawasan Jalan Sukamaju telah berlangsung selama bertahun-tahun dan semakin berdampak pada kehidupan warga.
Menurutnya, masyarakat setempat telah membuka dan mengelola lahan sejak sekitar tahun 1980. Namun sejak munculnya klaim kepemilikan lahan oleh pihak luar pada rentang 2010 hingga 2015, kondisi sosial warga mulai terganggu.
“Sejak konflik muncul, warga hidup dalam tekanan. Setiap hari merasa cemas karena takut digusur, sementara kejelasan hukum belum ada,” ujar Mujiono.
Mujiono menyebut, tekanan berkepanjangan tersebut memicu gangguan psikologis bagi sebagian warga. Rasa takut, stres, dan ketidakpastian membuat kualitas hidup masyarakat menurun.
“Tidak sedikit warga yang mengalami stres berat. Ada yang sampai depresi, bahkan mengalami gangguan kesehatan serius akibat tekanan mental yang terus-menerus,” ungkapnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya dugaan intimidasi dan pemasangan patok secara sepihak di lahan yang telah lama digarap masyarakat. Situasi ini membuat warga merasa tidak aman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Selain berdampak secara psikologis, sengketa lahan juga menghantam perekonomian masyarakat Sukamaju. Sebagian besar warga menggantungkan hidup dari pertanian sayur-mayur di lahan yang kini disengketakan.
“Karena status lahan tidak jelas, warga ragu untuk menanam atau mengembangkan usaha tani. Hasil panen menurun dan pendapatan ikut terganggu,” jelas Mujiono.
Ancaman kehilangan lahan berarti ancaman kehilangan sumber penghidupan bagi sekitar 200 kepala keluarga yang bergantung pada sektor pertanian.
Warga berharap pemerintah dan DPRD Kota Banjarbaru dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara adil dan berkeadilan sosial.
Mereka meminta adanya perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjadi penggusuran sebelum ada keputusan hukum yang jelas.
Masyarakat juga menyoroti hasil mediasi yang pernah difasilitasi Pemerintah Kota Banjarbaru pada 4 Februari 2020. Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak disebut telah sepakat melakukan penataan ulang lahan di sepanjang Jalan Sukamaju.
Namun hingga kini, kesepakatan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara nyata, sehingga ketidakpastian masih dirasakan warga.
“Kami hanya ingin hidup tenang, bekerja di lahan sendiri, dan tidak terus-menerus berada dalam ketakutan,” kata Mujiono.
Menanggapi pengaduan warga Sukamaju terkait persoalan sengketa lahan, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Summary, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi aspirasi warga melalui rapat dan pertemuan awal yang digelar bersama pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, warga Sukamaju menyampaikan sejumlah permasalahan, di antaranya dugaan tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) atau surat tanah antara warga dengan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya perbedaan titik batas lahan yang memicu sengketa. Ririk menegaskan bahwa persoalan tanah di Sukamaju memiliki karakteristik yang berbeda-beda pada setiap kasus.
“Setiap persoalan sengketa lahan yang disampaikan warga ini kasusnya tidak sama, sehingga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Ririk menyampaikan, hingga saat ini Komisi I DPRD Kota Banjarbaru belum dapat menyimpulkan atau menentukan pihak mana yang benar maupun salah.
Hal tersebut disebabkan minimnya data awal yang dimiliki, sehingga diperlukan dokumen pendukung untuk mengurai permasalahan agar menjadi terang dan tidak menimbulkan ambigu.
Ia juga menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memberikan gambaran secara menyeluruh terkait persoalan tersebut karena pertemuan yang digelar masih merupakan rapat awal.
Ke depan, Komisi I membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang berseberangan dengan warga, guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
“Tentu pemanggilan akan menyesuaikan jadwal DPRD yang sudah tersusun. Nanti akan dilihat situasi dan kondisinya, termasuk berkoordinasi dengan Ketua DPRD. Jika memungkinkan, pihak lawan dari masyarakat juga akan dipanggil,” jelasnya.
Ririk menegaskan, persoalan sengketa lahan di Desa Sukamaju menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk segera ditindaklanjuti secara serius.
Dirinya berharap pada pertemuan berikutnya, permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera menemukan titik terang.
Saat ini, Komisi I DPRD Kota Banjarbaru masih menunggu warga untuk melengkapi dokumen dan data yang diminta, agar persoalan sengketa lahan tersebut dapat dipahami secara utuh dan diketahui duduk perkaranya secara jelas. (yon/bay)













