Sekitar 200 kepala keluarga (KK) di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengadukan sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun kepada DPRD Komisi I Kota Banjarbaru. Warga meminta perlindungan dan penyelesaian yang adil atas konflik kepemilikan tanah yang dinilai sarat kejanggalan administrasi serta berpotensi memicu penggusuran sepihak.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Pengaduan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga Jalan Sukamaju, Ahmad Mujiono, atas nama masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, Senin (2/2/2026) lalu saat di kantor DPRD Kota Banjarbaru, Ahmad Mujiono menjelaskan bahwa masyarakat telah membuka, menempati, dan mengelola lahan di kawasan Jalan Sukamaju sejak sekitar tahun 1980 hingga saat ini.
Namun, konflik mulai mencuat pada rentang tahun 2010 hingga 2015, ketika sejumlah pihak dari luar wilayah datang dan mengklaim kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Klaim itu disebut hanya didasarkan pada fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun sporadik, tanpa kejelasan lokasi dan batas tanah yang pasti.
“Pihak pengklaim sendiri tidak mengetahui secara jelas letak tanah yang dimaksud. Bahkan dalam prosesnya, mereka menggunakan jasa preman untuk menguasai lahan, melakukan pengukuran sepihak, memasang patok tanpa musyawarah, hingga melakukan intimidasi dan perusakan,” ungkap Mujiono.
Akibat konflik tersebut, sekitar 200 kepala keluarga warga Sukamaju terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian sebagai petani sayur-mayur. Selain berdampak pada ekonomi, konflik lahan ini juga memicu tekanan psikologis serius bagi warga.
“Rasa aman dan kenyamanan masyarakat hilang. Dampaknya tidak hanya ekonomi, tapi juga psikologis dan kesehatan. Bahkan ada warga yang mengalami depresi dan serangan jantung akibat tekanan berkepanjangan,” jelasnya.
Dalam pengaduannya, warga juga mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi pertanahan, di antaranya titik awal pengukuran tanah tidak dimulai dari titik nol Jalan Ahmad Yani, Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil lelang tidak dilengkapi surat ukur yang jelas.
Kemudian, terjadi tumpang tindih kepemilikan antara SHM dengan SHM, seporadik dengan SHM, serta SHM dengan surat garapan masyarakat.
Dalam satu bidang tanah ditemukan dua SHM yang saling bertumpang tindih, bahkan beririsan dengan sporadik.
Warga Sukamaju juga mengingatkan adanya hasil mediasi yang pernah difasilitasi Pemerintah Kota Banjarbaru pada 4 Februari 2020.
Mediasi tersebut melibatkan Asisten I Pemko Banjarbaru, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili Kepala Ukur Siswanto, masyarakat Jalan Sukamaju, serta pihak pengusaha properti.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak disebut telah sepakat bahwa seluruh lahan di sepanjang Jalan Sukamaju akan ditata ulang dengan mengembalikan titik ukur ke titik awal, sebagaimana kondisi sebelum pemekaran wilayah dari Kabupaten Banjar.
“Kesepakatan itu sudah ada, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti secara nyata. Karena itu kami memohon DPRD Komisi I Kota Banjarbaru untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara adil dan melindungi masyarakat dari penggusuran sepihak,” tegas Mujiono.
Warga berharap Komisi I DPRD Kota Banjarbaru dapat segera turun tangan, menindaklanjuti persoalan tersebut, serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi pengaduan warga Sukamaju terkait persoalan sengketa lahan, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Summary, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi aspirasi warga melalui rapat dan pertemuan awal yang digelar bersama pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, warga Sukamaju menyampaikan sejumlah permasalahan, di antaranya dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat tanah antara warga dengan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya perbedaan titik batas lahan yang memicu sengketa. Ririk menegaskan bahwa persoalan tanah di Jalan Sukamaju memiliki karakteristik yang berbeda-beda pada setiap kasus.
“Setiap persoalan sengketa lahan yang disampaikan warga ini kasusnya tidak sama, sehingga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Ririk menyampaikan, hingga saat ini Komisi I DPRD Kota Banjarbaru belum dapat menyimpulkan atau menentukan pihak mana yang benar maupun salah.
Hal tersebut disebabkan minimnya data awal yang dimiliki, sehingga diperlukan dokumen pendukung untuk mengurai permasalahan agar menjadi terang dan tidak menimbulkan ambigu.
Ia juga menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memberikan gambaran secara menyeluruh terkait persoalan tersebut karena pertemuan yang digelar masih merupakan rapat awal.
Ke depan, Komisi I membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang berseberangan dengan warga, guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
“Tentu pemanggilan akan menyesuaikan jadwal DPRD yang sudah tersusun. Nanti akan dilihat situasi dan kondisinya, termasuk berkoordinasi dengan Ketua DPRD. Jika memungkinkan, pihak lawan dari masyarakat juga akan dipanggil,” jelasnya.
Ririk menegaskan, persoalan sengketa lahan di Desa Sukamaju menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk segera ditindaklanjuti secara serius.
Dirinya berharap pada pertemuan berikutnya, permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera menemukan titik terang.
Saat ini, Komisi I DPRD Kota Banjarbaru masih menunggu warga untuk melengkapi dokumen dan data yang diminta, agar persoalan sengketa lahan tersebut dapat dipahami secara utuh dan diketahui duduk perkaranya secara jelas. (yon/bay)













