‎Edi Sucipto Desak Propam Usut Dugaan Intimidasi Warga dalam Sengketa Lahan

Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin sekaligus Korwil Peradi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Edi Sucipto. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Edi Sucipto, meminta proses laporan ke Propam terkait dugaan intimidasi terhadap masyarakat dalam persoalan sengketa lahan dikawal secara transparan.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Edi menyebut, persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2008 dan melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan yang disebutnya berinisial STD.

Menurut Edi, pihaknya sebelumnya telah berupaya mencari jalan keluar melalui komunikasi dan mediasi. Bahkan, persoalan tersebut sempat dimediasi di Polres Tanah Laut dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk dirinya, pimpinan daerah Tanah Laut, Kasatreskrim, Kasatintel, serta pihak perusahaan.

‎Dalam mediasi tersebut, Edi mengaku pihak masyarakat pada prinsipnya tidak menutup akses perusahaan untuk melintas di lahan yang dipersoalkan. Namun, ia meminta adanya kompensasi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat.

‎“Boleh lewat, tapi bayar kompensasinya,” ujar Edi, sebagaimana disampaikan dalam wawancaranya kepada awak media, Rabu (16/9/2026) di Kantor DPC Peradi Jalan Ahmad Yani KM 6 Banjarmasin.

‎Persoalan kemudian berkembang ketika, menurut Edi, sejumlah orang yang berada di lapangan disebut mengalami intimidasi saat hendak mengawal kepentingan masyarakat. Ia menuding terdapat keterlibatan oknum aparat yang dinilainya justru membantu pihak perusahaan melakukan intimidasi.

‎Edi menegaskan, apabila benar terjadi intimidasi oleh aparat, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

‎“Penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat yang tertindas. Jangan sampai kewenangan justru digunakan untuk mengintimidasi masyarakat,” tegasnya.

‎Atas persoalan tersebut, Edi mengaku telah melaporkannya ke Propam. Ia menyebut laporan tersebut kini sedang dalam proses dan pihaknya masih menunggu tahapan pemanggilan.

‎Ketua DPD Organda Kalsel ini berharap media ikut mengawal proses tersebut agar dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

‎“Kalau aparat penegak hukum aman, tertib dan terkendali, ekonomi juga enak. Kami bukan anti investor. Investor boleh masuk di mana saja, tetapi hak masyarakat harus dituntaskan,” katanya.

Soroti Proses Pertanahan

‎Selain persoalan dugaan intimidasi, Edi juga menyoroti proses administrasi pertanahan yang menurutnya perlu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

‎Ia mengungkapkan adanya proses pengukuran tanah yang menurut keterangannya tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

‎Edi mempertanyakan prosedur pengukuran tersebut karena, menurutnya, para pihak dan pemerintah desa semestinya mengetahui proses pengukuran tanah yang berkaitan dengan objek sengketa.

‎Dirinya juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk pertanahan, terutama ketika terdapat klaim atau sengketa atas bidang tanah yang sama.

‎“BPN harus hati-hati. Jangan sampai proses yang tidak sesuai prosedur kemudian menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

‎Menurut Edi, persoalan administrasi pertanahan yang tidak dilakukan secara cermat berpotensi menimbulkan tumpang tindih klaim dan memperpanjang konflik antara masyarakat dengan korporasi.

‎Ia juga menyinggung adanya dokumen sporadik yang, menurut keterangannya, muncul pada 2023 di atas lahan yang sebelumnya telah diklaim dan diperjuangkan oleh kliennya.

‎Dalam perkara lain yang berkaitan dengan kliennya, Edi menyebut laporan terhadap kliennya telah dihentikan melalui SP3. Ia menyatakan pihaknya memiliki dokumen legalitas dan hasil pengukuran yang menurutnya mendukung posisi hukum klien.

Bukan Antiinvestasi

‎Edi kembali menegaskan bahwa masyarakat maupun pihaknya tidak menolak keberadaan investasi. Namun, investasi menurutnya harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

‎Ia meminta seluruh institusi yang terlibat dalam persoalan tersebut bekerja berdasarkan aturan dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.

‎“Boleh investor masuk di mana saja. Tapi hak masyarakat harus dituntaskan,” katanya.

‎Edi juga meminta Propam menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam intimidasi tersebut secara profesional apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

‎Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana institusi tersebut menangani laporan dan memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum.

‎“Kalau aparat penegak hukum juga tidak dipercaya masyarakat, terus bagaimana masyarakat meminta perlindungan?” ujarnya.

‎Edi berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling tuding, tetapi dibuka melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk terhadap dugaan intimidasi, proses pengukuran tanah, serta administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari persoalan.

‎Keterangan pihak perusahaan STD, kepolisian, Propam, dan BPN terkait tudingan tersebut perlu dikonfirmasi untuk memberikan hak jawab dan memastikan pemberitaan tetap berimbang. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *