Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Edi Sucipto, meminta Propam mengusut secara transparan laporan dugaan intimidasi terhadap masyarakat dalam persoalan lahan yang berkaitan dengan pengrusakan tanaman karet.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Edi menegaskan, persoalan yang telah berlangsung sejak 2008 tersebut bukan semata-mata mengenai akses atau penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut keberadaan tanaman karet milik masyarakat yang disebut mengalami kerusakan.
Persoalan tersebut melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan yang disebut Edi berinisial STD. Menurutnya, pihaknya telah berupaya mencari penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Mediasi bahkan pernah dilakukan di Polres Tanah Laut dengan menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Edi Sucipto, pimpinan daerah Tanah Laut, Kasatreskrim, Kasatintel, serta pihak perusahaan.
Dalam proses mediasi tersebut, Edi menyebut masyarakat pada prinsipnya tidak menutup akses bagi perusahaan untuk melintas di area yang dipersoalkan. Namun, ia meminta adanya penyelesaian terhadap hak masyarakat, termasuk kompensasi atas penggunaan lahan.
“Boleh lewat, tapi bayar kompensasinya,” ujar Edi kepada awak media, Rabu (16/9/2026), di Kantor DPC Peradi, Jalan Ahmad Yani KM 6, Banjarmasin.
Menurut Edi, persoalan kemudian berkembang setelah adanya dugaan pengrusakan tanaman karet di lahan yang diklaim dan dikelola masyarakat. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihaknya dalam upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Di tengah persoalan tersebut, sejumlah orang yang berada di lapangan disebut Edi mengalami dugaan intimidasi ketika hendak mengawal kepentingan masyarakat.
Edi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh institusi yang berwenang.
“Penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat yang tertindas. Jangan sampai kewenangan justru digunakan untuk mengintimidasi masyarakat,” tegasnya.
Atas persoalan itu, Edi mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Propam. Ia mengatakan laporan masih dalam proses dan pihaknya menunggu tahapan pemeriksaan serta pemanggilan pihak-pihak terkait.
Edi Sucipto yang juga sebagai Ketua DPD Organda Kalsel itu berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan dan profesional dengan mengedepankan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Ia meminta media ikut mengawal proses tersebut agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi saling tuding antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kalau aparat penegak hukum aman, tertib dan terkendali, ekonomi juga enak. Kami bukan anti investor. Investor boleh masuk di mana saja, tetapi hak masyarakat harus dituntaskan,” katanya.
Soroti Pengukuran dan Administrasi Pertanahan
Selain dugaan intimidasi dan pengrusakan tanaman karet, Edi turut menyoroti proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Ia mengungkapkan adanya proses pengukuran tanah yang menurut keterangannya tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Edi mempertanyakan proses tersebut karena menurutnya pengukuran terhadap bidang tanah yang tengah dipersoalkan seharusnya dilakukan secara transparan dan diketahui para pihak yang berkepentingan.
Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhati-hati dalam setiap proses administrasi maupun penerbitan produk pertanahan apabila terdapat klaim atau perselisihan terhadap bidang tanah yang sama.
“BPN harus hati-hati. Jangan sampai proses yang tidak sesuai prosedur kemudian menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Menurut Edi, proses administrasi pertanahan yang tidak dilakukan secara cermat berpotensi menimbulkan tumpang tindih klaim dan memperpanjang persoalan antara masyarakat dan korporasi.
Ia juga menyinggung adanya dokumen sporadik yang menurut keterangannya muncul pada 2023 di atas lahan yang sebelumnya telah diklaim dan diperjuangkan oleh kliennya.
Dalam perkara lain yang berkaitan dengan kliennya, Edi menyebut laporan terhadap kliennya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia menyatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen legalitas serta hasil pengukuran yang menurutnya menjadi bagian dari dasar hukum dalam memperjuangkan kepentingan klien.
Minta Persoalan Tanaman Karet Tidak Diabaikan
Edi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun aktivitas perusahaan. Namun, menurutnya, kegiatan investasi harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan kepastian hukum.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut mengedepankan aturan serta tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum terdapat kejelasan hukum.
“Boleh investor masuk di mana saja. Tapi hak masyarakat harus dituntaskan,” katanya.
Terkait dugaan intimidasi, Edi meminta Propam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian.
Menurutnya, mekanisme pemeriksaan internal kepolisian penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif.
“Kalau aparat penegak hukum juga tidak dipercaya masyarakat, terus bagaimana masyarakat meminta perlindungan?” ujarnya.
Edi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup dugaan intimidasi, dugaan pengrusakan tanaman karet, proses pengukuran tanah, serta administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak perusahaan STD, kepolisian, Propam, dan BPN terkait dugaan tersebut masih dalam upaya konfirmasi. (yon/bay)












