Tim kuasa hukum pemekaran Desa Tatah Pelatar akan mengkaji ulang sejumlah dokumen terkait usulan pemekaran wilayah dari Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
BANJAR,koranbanjar.com – Langkah tersebut dilakukan setelah tim pemekaran bersama masyarakat, Pemerintah Desa Belayung Baru dan Camat Kertak Hanyar mengikuti audiensi di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Rabu (9/9/2026).
Kepala Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum, Syamsul Khair, SH, dan Rekan selaku kuasa hukum tim pemekaran Desa Tatah Pelatar mengatakan, pihaknya masih mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pemekaran desa.
“Terkait apa yang disampaikan narasumber tadi, kita masih mempelajari dokumen-dokumen. Makanya tadi kita meminta usulan dokumen, baik dari tim pemekaran Tatah Pelatar, Desa Belayung Baru maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar,” ujar Syamsul Khair.
Menurutnya, salah satu poin penting yang disampaikan dalam audiensi adalah memastikan seluruh indikator dan persyaratan pemekaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita mau memastikan indikator-indikator tersebut memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Syamsul menjelaskan, pihaknya juga masih mencermati sejumlah persyaratan yang menjadi indikator dalam proses pemekaran desa, termasuk ketentuan terkait jumlah penduduk dan persyaratan lainnya.
Ia menegaskan, pengajuan pemekaran Desa Tatah Pelatar merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan adanya pemerataan pelayanan dan kemandirian desa.
“Alasan yang mendasar adalah tidak terjadinya pelayanan yang merata. Ini memang aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pemekaran, karena mereka sudah lama menghendaki adanya kemandirian,” jelasnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Dokumen yang ada akan menjadi dasar untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan usulan pemekaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita menghormati kedua belah pihak. Kita melihat dokumen-dokumen sebagai dasar untuk bisa dijadikan penilaian sebagaimana undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Ke depan, tim pemekaran akan melakukan kajian dan verifikasi ulang terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh.
Verifikasi tersebut mencakup data kependudukan, keabsahan dokumen serta berbagai persyaratan lain yang berkaitan dengan usulan pemekaran.
“Terkait apa yang kita lakukan ke depan, kita akan mengkaji ulang, melihat dan memverifikasi dokumen-dokumen yang ada, termasuk data penduduk, keabsahan dan hal-hal lain yang terkait di dalamnya,” pungkas Syamsul.
Hasil kajian dan verifikasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi tim untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses pengajuan pemekaran Desa Tatah Pelatar.(kan/sir)













