Tiga Kasus Sabu Terungkap di Kecamatan Mekarsari

Ketiga pelaku kasus sabu di Kecamatan Mekarsari, dari kiri GW, SL, dan GN. Foto : humas Polres Batola.

Polres Barito Kuala melalui Satresnarkoba Polres Barito Kuala berhasil ungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Mekarsari.

BATOLA, koranbanjar.net-  Ketiga kasus ini berhasil di ungkap, Kamis (13/08/2026) dini hari dengan selang waktu hanya beberapa jam saja. Kasus pertama, Satresnarkoba Polres Barito Kuala berhasil mengamankan laki-laki dengan inisial GW (42). GW diamankan sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Handil Masjid No. 49 Rt. 04 Desa Tinggiran Tengah, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.

“Melihat kedatangan anggota, GW sempat melarikan diri ke belakang rumahnya. Namun berhasil diamankan,” ujar Kapolres Batola AKBP Susilawati, melalui Kasi Humas Iptu Mego Budi Santoso, Jumat (14/8).

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, serta area sekitar rumah yang ditempati pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan di dalam GW ditemukan 4 paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Disimpan di dalam 1 buah bantal warna ungu bermotif lingkaran dengan tali hias warna emas yang berada di atas kasur.

“Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku menerangkan bahwa masih terdapat barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di semak-semak di samping rumah. Berdasarkan petunjuk dari pelaku, petugas melakukan pencarian dan menemukan 1 buah timbangan digital beserta kotaknya yang disimpan di dalam 1 buah kotak bekas kipas angin mini warna biru, serta 7 pack plastik klip bening yang disimpan di dalam 1 buah tote bag. Selain itu, turut ditemukan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang diketahui berinisial SL(38) yang beralamat di Desa Jelapat II, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.

“Dari pengembangan kasus itu, SL juga berhasil diamankan,” ujar Budi.

Operasi yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Kohar berhasil mengamankan pelaku kedua (SL) sekitar pukul 03.30 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Subarjo Rt. 04 Desa Jelapat II, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.

“Ditemukan 2 (dua) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu, yang ditemukan di dalam lipatan gorden warna putih bermotif lingkaran warna ungu yang tergantung diruang tengah,” ungkapnya.

Sementara itu satu, tidak berlangsung lama, sekitar pukul 04.30 Wita, Satresnarkoba Polres Barito Kuala kembali melakukan ungkap tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu. Tidak jauh dari rumah tersangka pertama (GW). Tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Handil Masjid No. 53 Rt. 04 Desa Tinggiran Tengah, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala. Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial GN.

“Ditemukan 7 paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,18 gram (berat bersih 1,48 gram),” tutup Kasat Resnarkoba AKP Andi Kohar.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *