Pemprov Kalsel Hapus Denda PKB hingga Diskon 50 Persen, Berlaku 14 Agustus-30 November 2026

Diskon pajak daerah Kalimantan Selatan. (Foto: Pemprov Kalsel/Koranbanjar.com)

Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau ingin menertibkan administrasi kendaraannya.

BANJARBARU, koranbanjar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel resmi memberikan sejumlah insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administrasi hingga potongan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut mulai berlaku Jumat, 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan diberlakukan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan tersebut merupakan stimulus pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujar Subhan di Banjarbaru, Kamis (13/8/2026).

Salah satu insentif yang diberikan berupa penghapusan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran selama periode program.

Tidak hanya penghapusan denda, Pemprov Kalsel juga memberikan potongan terhadap pokok PKB tahun berjalan.

Untuk kendaraan roda empat, masyarakat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 10 persen.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, diskon yang diberikan lebih besar, yakni 20 persen.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.

Insentif fiskal tersebut juga menyasar pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Subhan mengatakan kendaraan yang dimutasi masuk dari luar daerah mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua.

Selain itu, BBNKB bagi kendaraan tersebut juga dibebaskan sesuai ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, Pemprov Kalsel juga memberikan diskon 50 persen atas pokok PKB tahun berjalan.

Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Menurutnya, insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Program insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.

Dengan demikian, masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun pemilik kendaraan berpelat luar daerah memiliki kesempatan memanfaatkan berbagai insentif tersebut sebelum program berakhir pada 30 November 2026. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *