Pajak Kendaraan Kalsel 2026; Denda Dihapus, PKB Diskon 10 hingga 20 Persen, Mutasi Luar Daerah 50 Persen

Program insentif fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Foto: Pemprov Kalsel/Koranbanjar.com)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program insentif fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BANJARBARU, koranbanjar.com – Dalam program Pajak Kendaraan Kalsel 2026 ini, masyarakat mendapat sejumlah kemudahan, mulai dari penghapusan seluruh sanksi administrasi atau denda PKB hingga diskon pokok pajak kendaraan.

Program tersebut mulai berlaku Jumat, 14 Agustus 2026 hingga 30 November 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan insentif tersebut diberikan sebagai stimulus sekaligus bentuk upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan Gubernur,” ujar Subhan di Banjarbaru, Kamis (13/8/2026).

Salah satu kemudahan utama dalam program ini adalah penghapusan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran selama periode insentif.

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penghapusan denda, Pemprov Kalsel memberikan diskon terhadap pokok PKB tahun berjalan.

Untuk kendaraan roda empat, diskon pokok PKB yang diberikan sebesar 10 persen.

Sementara kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.

Tak hanya pemilik kendaraan yang terdaftar di Kalsel, insentif juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah dan ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Dalam program tersebut, kendaraan yang dimutasi masuk dari luar daerah mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua.

Sementara untuk BBNKB, diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” kata Subhan.

Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan.

Untuk kategori tersebut, Pemprov Kalsel memberikan diskon 50 persen atas pokok PKB tahun berjalan.

Subhan mengimbau masyarakat tidak menunda memanfaatkan program insentif fiskal tersebut.

Selain memberikan keringanan biaya, program ini dinilai menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya.

Program insentif fiskal PKB dan BBNKB tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Pemprov Kalsel berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, tertib administrasi kendaraan diharapkan semakin meningkat, khususnya bagi kendaraan bermotor yang selama ini masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

Dengan masa berlaku hingga 30 November 2026, masyarakat memiliki waktu untuk memanfaatkan penghapusan denda dan berbagai potongan PKB sesuai jenis kendaraan serta status administrasinya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *