Jaringan Narkoba Antarprovinsi Diciduk Polda Kalsel, Sita 172,4 Kg Sabu dan 556 Butir Ekstasi

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba. (Foto : koranbanjar.com)

Jaringan peredaran narkoba antarprovinsi lintas jalur Jakarta–Jawa Barat–Jawa Timir–Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kaliantan Tengah diciduk Polda Kalsel, dengan menyita 172,4 Kg Sabu.

BANJARBARU Koranbanjar.com – Ada pula 556 butir ekstasi. Ini dari keseluruhan 26 kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.

Selain barang bukti, Polda Kalsel mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 4 wanita. Semua barang bukti dimusnahkan di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan, semua merupakan akumulasi penindakan dari 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Terdapat pengungkapan kasus menonjol yang terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Halaman Parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin.

Melalui penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil membekuk dua orang tersangka yakni KA (asal Surabaya) dan RN (asal Bandar Lampung).

Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarprovinsi (Jakarta–Kalbar–Banjarmasin) yang diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkotika jaringan Internasional, berinisial FP alias M.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram (hampir 32 kg) yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *