Rencana pemekaran Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, belum dapat direalisasikan. Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan sejumlah persyaratan pemekaran desa hingga kini belum terpenuhi.
BANJAR,koranbanjar.com – Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Banjar Muhammad Hafiz Anshari usai menerima audiensi tim pemekaran Desa Tatah Pelatar, kuasa hukum, masyarakat, Pemerintah Desa Belayung Baru, serta Camat Kertak Hanyar di Aula Barakat lantai II Kantor Bupati Banjar, Rabu (9/9/2026).
Hafiz menjelaskan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan tim pemekaran Desa Tatah Pelatar yang disampaikan pada 17 Juni 2026.
Menurutnya, secara mekanisme pihaknya telah menjalankan tahapan awal, termasuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait rencana pemekaran serta persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dari beberapa persyaratan yang dipenuhi, memang belum memenuhi persyaratan. Sehingga secara tidak langsung Desa Belayung Baru belum bisa dimekarkan,” ujar Hafiz.
Ia menerangkan, setelah sosialisasi dilakukan, proses kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Desa Belayung Baru melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam musyawarah tersebut, rencana pemekaran disetujui dengan catatan seluruh persyaratan harus dipenuhi.
Namun, setelah dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap persyaratan yang ada, DPMD memastikan ketentuan pemekaran belum terpenuhi.
Salah satu kendala utama adalah jumlah penduduk. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) semester I 2025, jumlah penduduk Desa Belayung Baru tercatat sebanyak 2.087 jiwa.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, untuk wilayah Kalimantan Selatan, desa hasil pemekaran dan desa induk masing-masing harus memiliki sedikitnya 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga (KK).
“Kalau dibagi dua, masing-masing sekitar seribu penduduk, itu belum memenuhi syarat. Dalam penataan desa, minimal 2.000 penduduk. Setelah dimekarkan tetap harus memenuhi 2.000 penduduk, baik desa induk maupun desa yang dimekarkan,” jelasnya.
Dengan jumlah penduduk Desa Belayung Baru yang baru mencapai 2.087 jiwa, apabila wilayah tersebut dibagi menjadi dua desa, maka jumlah penduduk masing-masing desa belum memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan.
Hafiz menambahkan, data semester I 2025 tersebut menjadi salah satu dasar awal dalam melihat kondisi kependudukan. Pihaknya juga akan memperhatikan perkembangan data kependudukan pada semester berikutnya.
Meski saat ini belum dapat dilanjutkan, Hafiz menyebut peluang pemekaran tetap terbuka apabila seluruh persyaratan nantinya dapat dipenuhi.
Jika dalam beberapa tahun ke depan jumlah penduduk dan persyaratan lainnya telah memenuhi ketentuan, tim pemekaran dapat kembali mengajukan usulan melalui Pemerintah Desa.
“Kalau seandainya dalam beberapa tahun ke depan syarat itu bisa dipenuhi, silakan mereka mengajukan kembali kepada pemerintah desa dari awal,” katanya.
Ia menegaskan, pengajuan kembali harus mengikuti tahapan dari awal, mulai dari musyawarah desa hingga melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
“Sehingga nantinya kalau memang bisa memenuhi persyaratan di beberapa tahun kemudian, silakan. Pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah akan mengkaji kembali terkait persyaratan yang berlaku apabila nantinya itu bisa dipenuhi,” jelas Hafiz.
DPMD Kabupaten Banjar menekankan bahwa pemekaran desa tidak semata-mata didasarkan pada keinginan masyarakat.
Setiap usulan harus melalui proses kajian dan verifikasi untuk memastikan desa hasil pemekaran nantinya mampu menyelenggarakan pemerintahan serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara mandiri.
Dalam pembentukan desa, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya prakarsa masyarakat, asal-usul dan adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi desa.
Selain jumlah penduduk, terdapat pula persyaratan lain yang harus dipenuhi. Di antaranya desa induk telah berusia minimal lima tahun, memiliki wilayah kerja dengan akses antar wilayah, kondisi sosial budaya yang mendukung, batas wilayah yang definitif, serta potensi sumber daya yang dimiliki.
Dengan demikian, rencana pemekaran Desa Belayung Baru menjadi Desa Tatah Pelatar masih membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui DPMD memastikan setiap usulan akan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kan/sir)













