Banjar  

Sebanyak 23 Bangunan Liar Berkedok Warung Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Banjar

Sebanyak 23 Bangunan Liar Berkedok Warung Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Banjar, Rabu (15/4/2026). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebanyak 23 bangunan liar dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat yang berlokasi di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, pada Rabu (15/4/2026)

BANJAR,koranbanjar,com – Bangunan tersebut diduga berkedok sebagai warung makanan dan minuman, namun dalam penyelidikan ditemukan menyediakan fasilitas karaoke hingga kamar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, saat pimpin penertiban mengungkapkan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya di lapangan.

“Dari 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi, namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran Perda Ketertiban Sosial, bangunan-bangunan tersebut juga dinilai melanggar sejumlah aturan lain, di antaranya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dikarenakan lokasi bangunan berdiri di area terlarang seperti sempadan jalan, bahu jalan dan jalur hijau.

Agus juga menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sejak satu bulan sebelum Ramadan. Dan sudah tiga kali peringatan diberikan.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan memberikan tiga kali peringatan. Sebagian pemilik memang ada yang membongkar sendiri, namun ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga kami lakukan pembongkaran paksa,” jelas Agus Siswanto.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol, meskipun saat sosialisasi sebelumnya tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan.

Kegiatan penertiban 23 titik bangunan ditargetkan selesai dalam satu hari, proses ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar, TNI-Polri, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, PLN, Dinas PUPRP serta Dinas Kesehatan.

Satpol PP Kabupaten Banjar berharap Penertiban di wilayah Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, dapat menegakkan aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah setempat. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *