Pesatnya pembangunan perumahan di Kota Banjarmasin dinilai belum sepenuhnya diimbangi kesiapan infrastruktur lingkungan. Akibatnya, warga di sekitar kawasan permukiman baru kerap terdampak genangan air saat hujan maupun pasang. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat aturan pembangunan perumahan, termasuk mewajibkan developer membangun drainase dan infrastruktur dasar sebelum mengantongi izin.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Persoalan genangan air di sejumlah kawasan permukiman Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Banjarmasin menilai pembangunan perumahan yang terus meningkat harus dibarengi kesiapan drainase dan infrastruktur lingkungan agar tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar, mengatakan lemahnya kesiapan saluran drainase di beberapa kawasan perumahan baru menjadi salah satu penyebab munculnya genangan saat curah hujan tinggi.
“Jangan sampai pembangunan perumahan terus bertambah, tetapi drainase tidak siap. Akhirnya warga sekitar yang terdampak genangan,” ujarnya.
Menurut Rian, penataan kawasan permukiman harus dilakukan secara menyeluruh agar pertumbuhan pembangunan tidak memunculkan persoalan lingkungan baru.
Karena itu, DPRD mendukung langkah Pemerintah Kota Banjarmasin yang mulai memperketat aturan pembangunan perumahan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.
Ia menegaskan developer yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan infrastruktur dasar terancam tidak mendapatkan izin pembangunan.
“Kita meminta mereka membangun drainase. Jadi ada pembagian tugas antara Pemko dan developer,” kata Yusna kepada koranbanjar.com.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah kota, drainase utama akan dibangun Pemko Banjarmasin, sedangkan drainase sekunder wajib disiapkan pihak developer di kawasan perumahan masing-masing.
Selain drainase, pengembang juga diwajibkan menyiapkan akses jalan sebelum aset perumahan diserahkan kepada pemerintah kota.
Minimal lahan harus sudah diuruk dan dilakukan pengerasan agar pemerintah tinggal melanjutkan proses pengaspalan.
“Sesuai arahan wali kota, saat pengajuan penyerahan aset, lahannya harus sudah siap pakai,” ujarnya.
Pemko Banjarmasin memastikan aturan tersebut akan diterapkan secara tegas melalui evaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembangunan kawasan permukiman.
Meski mendukung pengetatan aturan, DPRD meminta pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan developer. Sebab, di lapangan pembangunan drainase dan akses jalan sering terkendala keterbatasan lahan serta kenaikan harga material bangunan.
“Kita ingin aturan ini berjalan tegas, tetapi tetap realistis. Developer juga perlu pendampingan dan kepastian proses perizinan,” kata Rian.
Selain persoalan drainase, DPRD juga mendorong developer menyediakan fasilitas pengelolaan sampah agar penataan lingkungan di kawasan perumahan dilakukan lebih menyeluruh.
Pemerintah kota berharap pengetatan aturan tersebut mampu menekan potensi genangan, memperbaiki kualitas lingkungan permukiman, serta menciptakan kawasan hunian yang lebih tertata di Kota Banjarmasin. (yon/bay)
Perumahan di Banjarmasin Bertambah, Warga Sekitar Kerap Jadi Korban Genangan













