‎DPRD Banjarmasin Dorong Developer Sediakan Fasilitas Sampah di Kawasan Perumahan

Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. (Foto: Klikkalimantan)

DPRD Kota Banjarmasin mendorong pengembang perumahan tidak hanya fokus membangun drainase dan jalan lingkungan, tetapi juga wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan permukiman. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan lingkungan baru di tengah pesatnya pembangunan perumahan di Kota Seribu Sungai.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Penataan kawasan perumahan di Kota Banjarmasin kini tidak lagi hanya menyoroti persoalan drainase dan akses jalan. DPRD Kota Banjarmasin meminta pemerintah kota memperluas pengawasan terhadap developer dengan mewajibkan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan perumahan baru.

‎Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar, mengatakan pembangunan kawasan permukiman harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

‎Menurutnya, pertumbuhan perumahan yang tidak diimbangi kesiapan infrastruktur dasar berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari genangan air hingga penumpukan sampah.

‎“Jangan sampai pembangunan perumahan terus bertambah, tetapi fasilitas lingkungannya tidak siap. Akhirnya masyarakat sekitar yang terdampak,” ujarnya.

‎Rian mendukung langkah Pemerintah Kota Banjarmasin yang mulai memperketat aturan pembangunan perumahan, termasuk kewajiban pembangunan drainase sekunder dan pengerasan jalan sebelum aset diserahkan kepada pemerintah kota.

‎Namun, ia menilai pengelolaan sampah juga harus menjadi perhatian serius dalam penataan kawasan permukiman baru.

‎“Selain drainase, developer juga perlu menyiapkan fasilitas pengelolaan sampah supaya lingkungan perumahan lebih tertata dan tidak memunculkan masalah baru,” katanya.

‎Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menegaskan developer yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan infrastruktur dasar terancam tidak mendapatkan izin pembangunan.

‎Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan persoalan genangan air yang kerap muncul di kawasan permukiman baru.

‎Dalam aturan yang mulai diterapkan, pemerintah kota akan membangun drainase utama, sementara developer diwajibkan menyiapkan saluran drainase sekunder di kawasan perumahan.

‎Selain itu, pengembang juga diwajibkan melakukan pengurukan dan pengerasan jalan sebelum proses penyerahan aset dilakukan kepada pemerintah kota.

‎“Lahannya minimal sudah siap pakai sehingga pemerintah tinggal melanjutkan pengaspalan,” ujar Yusna.

‎DPRD Kota Banjarmasin berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata, sehat, dan ramah lingkungan.

‎Meski mendukung pengetatan aturan, DPRD juga meminta pemerintah kota tetap membuka ruang komunikasi dengan para developer.

‎Sebab, di lapangan pembangunan infrastruktur kawasan perumahan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan lahan dan kenaikan harga material bangunan.

‎Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, penataan kawasan permukiman diharapkan mampu mengurangi persoalan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hunian warga di Kota Banjarmasin. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *